Menu

Dark Mode
Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan Penjualan Berbasis Nilai dan Etika: Membangun Masa Depan Berkelanjutan bersama PT Karya Rappo Indonesia Hyundai Luncurkan New Creta N Line di Bogor, Hadirkan Fitur Sporty dan Futuristik Kelas Perdana Affiliate Synergy WW di Depok, Membludak! Yuk Kenali Siklus & Jenis Penjualan anda Jika Ingin Sukses “Bukan Sekadar Angka: Menyusun Skema Kompensasi yang Menguatkan Motivasi”

Opini

Alumni Masjid UI Keluarkan Surat Pernyataan Untuk Ahok, Ini Pernyataanya

badge-check


					Alumni Masjid UI Keluarkan Surat Pernyataan Untuk Ahok, Ini Pernyataanya Perbesar

SURAT PERNYATAAN KELUARGA ALUMNI MASJID UI BERKAIT DENGAN  TIDAK DIBERHENTIKAN SEMENTARA BASUKI TJAHAJA PURNAMA SEBAGAI GUBENUR
Assalaamu’alaikum wr wb.
Semoga kita senantiasa di lindungi oleh Allah SWT.
Kami, KALAM UI, melihat perkembangan terkini dari perkara Basuki Tjahaya Purnama, memandang perlu untuk mengeluarkan Surat Pernyataan sebagai penegasan bahwa banyak elemen masyarakat di Indonesia geram dan kecewa atas tidak diberhentikan sementara BTP sebagai gubernur.
Berikut Surat Pernyataan terlampir:

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Negara Indonesia adalah negara hukum dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar. Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai pokok kaidah fundamental negara (staatsfundamentalnorm) dengan Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” mencirikan kepribadian bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama.  Hal itu dipertegas dengan Pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan bagian dari  batang tubuh (staats grundgesetz).

Agama merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan, perasaan dan pola berpikir bangsa kita. Setiap pelecehan, penghinaan, perendahan dan tindakan tak layak terhadap keyakinan agama, kitab suci agama, simbol-simbol agama, dan tokoh agama merupakan sebuah perendahan terhadap keberbangsaan kita.

Basuki Tjahaya Purnama (BTP) telah didakwa melakukan pelanggaran hukum UU Penodaan Agama. Dalam pertimbangan dan penjelasan UU Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 jelas disebutkan bahwa penodaan agama merupakan tindakan yang membahayakan persatuan bangsa dan negara. Maka sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83, BTP harus diberhentikan sementara hingga terbit putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Keresahan masyarakat dan ketegangan sosial di antara anak bangsa akan terus membesar dan akan berubah menjadi ancaman perpecahan jika pemerintah abai menegakkan hukum secara adil dan bertindak seolah melindungi pihak tertentu.

Demi rasa keadilan masyarakat dan prinsip negara hukum yakni kesamaan semua orang di depan hukum (equality before the law), maka Keluarga Alumni Masjid Universitas Indonesia (KALAM UI) dengan ini meminta dan menuntut sebagai berikut:

  1. Menuntut Majelis Hakim Sidang Perkara BTP untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa.
  2. Menuntut Presiden Republik Indonesia q. Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara BTP sebagai Gubernur DKI diberhentikan sementara hingga terbit putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  3. Meminta Mahkamah Agung untuk mengeluarkan fatwa penegasan kepada pemerintah untuk untuk mengambil tindakan pemberhentian sementara terhadap BTP.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk dapat disebarkan secara luas. Pernyataan ini juga sekaligus merupakan dukungan KALAM UI terhadap aksi damai dan pernyataan serupa yang dilakukan Umat Islam.

Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Facebook Comments Box

Read More

Gerakan Transmigrasi_ UPAYA MENJAGA NEGARA KEPULAUAN

6 November 2024 - 13:13 WIB

HARAPAN PEMILIH MUDA UNTUK KEPEMIMPINAN KOTA DEPOK YANG BERKELANJUTAN ; ANALISIS ATAS PILWAKO KOTA DEPOK 2024

21 October 2024 - 20:18 WIB

Hukum Membeli Barang Secara Kredit dalam Perspektif Syariah

3 July 2024 - 15:04 WIB

Sosok Pemimpin Harapan Rakyat dan Pembawa Perubahan

2 December 2023 - 06:56 WIB

Jangan Lagi Ada Kematian Demi Konten

6 August 2023 - 05:57 WIB

Trending on Opini