Bencana Politik Nasional

Oleh: Sapto Waluyo
(Direktur Center for Indonesian Reform)
 
Dengan perasaan penuh kepedihan, kita perlu mendefinisikan ulang kondisi yang melingkari bangsa Indonesia akhir-akhir ini. Pesta demokrasi yang berlangsung 17 April 2019 ternyata menimbulkan korban jiwa, sedikitnya 440 petugas KPPS (kelompok penyelenggarapemungutan suara), dan 3.788 petugassakit (Detik News, 4/5/2019).
 
Pada momen pemilihan umum sebelumnya, dan memang lazim, gejala yang dikhawatirkan adalah bentrok atau konflik antar kelompok yang memiliki kepentingan berbeda. Bersyukur, kita bisa menghindari kekerasan politik itu, sehingga frekuensinya relatif minim dan tidak menyedot perhatian pubik. Gejalastress yang menimpa calon-calon anggota legislatif yang gagal meraup suara juga tak terlalu mencolok. Kesehatan jiwa masyarakat cenderung stabil.
 
Keprihatinan justru menimpa penyelenggara pemilu karena ternyata mereka yang menghadapi dan mengalami tekanan paling berat. Mereka harus melaksanakan tugas rumit demi mensukseskan pemilu serentak yang baru pertama kali dilakukan dalam sejarah politik Indonesia, bahkan memecahkan rekor dunia. Beban berat diperparah dengan fasilitas dan insentif terbatas, bahkan sebagian petugas bekerja sukarela. Sementara itu, konflik kepentingan amat tajam karena mereka menjadi tumpuan bagi semua pihak yang ingin memenangkan kompetisi.
 
Akhirnya, terjadilah bencana itu. Sejumlah petugas berguguran akibat kelelahan ekstrem. Tetapi, kita masih belum menyadari: mengapa semua ini terjadi dan bagaimana cara mensikapi yang sewajarnya? Apakah cukup dengan merasa prihatin dan memberi santunan kepada keluarga yang ditinggalkan? Ataumalah mencari kambing hitam dan mengecam pihak yang dipersepsi sebagai biang keroknya? Bangsa Indonesia terbukti belum cukup dewasa, meskipun Tuhan Yang Mahakuasa telah menguji dengan berbagai jenis bencana.
 
Ya, kita sedang mengalami bencana baru yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Kategori bencana yang tak diantisipasi dalam peraturan perundangan-undangan dan mungkin tak akan pernah dibahas status legalitasnya. Pada tahap awal, sekurang-kurangnya kita berupaya membangun kesadaran baru, agar dana negara sebesar Rp 25 triliun untuk membiayai pemilu tidak sia-sia.
 
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,menetapkan definisi bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
 
Proses pemilu serentak jelas mengancam kehidupan sebagian warga yang sebenarnya ingin berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas demokrasi. Semua unsur bencana (peristiwa/rangkaian peristiwa, ancaman/gangguan terhadap kehidupan, faktor penyebabnya) telah terpenuhi dalam tragedi demokrasi itu. Ide pemilu serentak yang dimaksudkan untuk menghemat energi dan anggaran nasional justru menimbulkan efek buruk berskala luas. Tetapi, sampai hari ini kita belum mendengar evaluasi dan mitigasi yang serius, karena semua pihak masih disibukkan untuk menuntaskan “pesta demokrasi” yang bak killing field itu. Kita seperti merayakan kematian kolektif dengan penuh antusias. Sungguh memilukan.
 
Undang-undang membuat kategori bencana alam dan bencana nonalam. Ada pula, jenis bencana social. Bencana alam diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang bersumber dari alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Semakin paham kita tentangtabiat alam lingkungan, maka semakin sadar kita potensi keberkahan dan kemungkinan bencana yang akan muncul.
 
Sejatinya, alam tidak menimbulkan bencana dengan sendirinya, apabila manusia tidak melakukan penyimpangan atau perusakan lingkungan. Sebagian bencana yang disebut “alami”, seperti longsor dan banjir misalnya, bila diusut berpangkal dari ulah manusia juga, yakni penggundulan hutan dan pemanfaatan lahan serapan yang tidak semestinya.
 
Kategori bencana lain, nonalam diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Untuk kategori ini jelas-jelas, manusia yang menjadi sumber pelakunya akibat keteledoran atau kesombongannya. Jembatan runtuh, jalan tol ambruk atau pesawat terbang yang jatuh sebagian besar disebabkan manusia perancang atau pelaksananyamelanggar aturan. Selain melakukan tanggap bencana dan mengevakuasi korban, dalam konteks bencana teknologi bisa ditelusuri: siapa pemicu atau pelaku yang mungkin melanggar aturan tertentu.
 
Yang lebih kompleks adalah bencana sosial bersumber dari peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. Sebagaimana bencana nonalam, bencana sosial berpangkal dari tindakan manusia dan interaksi sosial yang memiliki kepentngan tertentu. Misalnya, ujaran atau tindakan kebencian yang memancing kemarahan massal dan selanjutnya menyulut pertikaian antarkelompok warga. Pemicu atau pelakunya mungkin tidak tunggal, sehingga merepotkan upaya mitigasi dan penindakan hukum. Bila mitigasi tidak tepat, maka bencana sosial susulan akan terjadi dan lebh dahsyat dampaknya.
 
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi
ancaman bencana. Mitigasi bencana alam dan nonalam lebih terukur dan terkendali, mensyaratkan petugas penanggulangan bencana dan penentu kebijakan bersikap profesional dan konsisten. Namun, mitigasi untuk bencana sosial memerlukan kapasitas lebih luas disamping profesionalitas, yakni pemahaman terhadap karakter dan budaya masyarakat.
 
Bencana yang terjadi pada momen pemilu bukan termasuk bencana alam atau nonalam, bukan pula bencana sosial. Penulis ingin menyebutnya bencana politik. Kita butuh waktu khusus untuk mendiskusikannya. Sebagai pengantar bisa diidentifikasi beberapa dimensi.
 
Dari dimensi kebijakan telah terjadi kegagalan dalam menetapkan dan mengimplementsikan prinsip demokrasi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Penentuan pemilu serentak dan penetapan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen adalah contoh faktual: policy mis-making.
 
Dimensi penyelenggaraan menunjukkan, bahwa mekanisme penentuan pemenang pemilu dengan rekapitulasi penghitungan suara secara manual berjenjang juga gagal. Selain menyita waktu yang panjang, sehingga terjadi ketidakpastian politik/hukum (untuk tidak menyebut kevakuman kekuasaan), mekanisme itu membuka peluang penyimpangan pada setiap jenjang. Politik uang tidak hanyamarak untuk mempengaruhi pemilih agar mencoblos pilihan tertentu di kertas suara, namun uang juga digunakan untuk menyuap petugas penyelenggara pada tiap jejang, atau terjadi jual-beli suara di antara para peserta pemilu.
 
Itulah pasar gelap politik (political black market). Demokrasi menjadi pesta pora para bandar dan mafia suara. Rakyat hanya jadi korban dan penonton. Ada usulan untuk menggunakan teknologi E-Voting demi mengurangi penyimpangan manusiawi. Apalagi, dalam acara dekat kandidat presiden/wakil presiden juga diungkap digital economy. Mengapa tidak dicoba digital politics?  Indonesia kan terkenal sebagai negeri yang suka mencoba-coba.
 
Ketika sebagian pakar asyik terlibat diskusi demokrasi di era digital, rakyat disuguhi tontonan yang sama sekali tidak lucu tentang kesalahan elementer dalamsistem hitung Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya untuk merekap hasil penghitungan suara di TPS (tempat pemungutan suara). Apakah itu gejalahuman error atau gagal teknologi?
 
Repot pembuktiannya karena sistem teknologi informasi KPU tak pernah terdengar diuji coba, apalagi ada keengganan untuk melakukan audit atau uji forensik TIK. Indonesia benar mengklaim sebagai negeri demokrasi ketiga terbesar di dunia, dalam hal jumlah pemilih (192 juta orang, termasuk 17,5 juta pemilih hantu) dan 813.000 TPS, namun dalam hal kualitas demokrasi dan kepastian politik masih dipertanyakan.
 
Di sini kita berhadapan dengan kenyataan, bencana politik sangat mengancam eksistensi bangsa. Kegawatan bencana alam dapat diukur dengan melihat: cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana yang ditimbulkan, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan, dan kemampuan sumber daya alam atau buatan untuk menanggulanginya.
 
Kegawatan dalam bencana politik mungkin hanya tunggal: hilangnya legitimasi kekuasaan. Siapapun yang memenangkan pemilu, dia menanggung beban kematian para petugas penyelenggara dan pupusnyakepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang benar-benar bebas, jujur dan adil. Bendera setengah tiang dan hari berkabung nasional saja tak cukup, kita perlu tobat nasional dan berbenah total.