Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Lalu Lintas

Jangan Salah! Inilah Fungsi Garis Kotak Kuning Yang Membentang Di Simpangan Depok

badge-check


					Jangan Salah! Inilah Fungsi Garis Kotak Kuning Yang Membentang Di Simpangan Depok Perbesar

Depoknews.id, Depok – Bagi sobat yang setiap hari melintasi ruas simpangan Kota Depok tentu sadar bahwatepat ditengah-tengah persimpangan tersebut terdapat garis kuning yang membentang seperti persegi dan ada empat garis yang melintang hingga membentuk persilangan.

Garis persegi berwarna kuning tersebut adalah Yellow Box Junction. Bukan dibuat tanpa fungsi loh sob, pengen tahu fungsi dari garis tersebut?

Nah, sebagaimana dikutip dari akun Facebook resmi NTMC Korlantas POLRI, kotak bujur sangkar atau persegi panjang kuning tersebut dinamakan Yellow Box Junction atau YBJ. Yellow Box Junction berfungsi sebagai area steril dari kendaraan, dimana bertujuan untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas di salah satu jalur. Dengan adanya YBJ ini diharapkan kepadatan arus lalu lintas di persimpangan tidak stuck.

Aturan Yellow Box Junction seperti ini, meskipun lampu rambu-rambu lalu lintas menunjukkan warna hijau, para pengguna jalan yang belum memasuki area YBJ harus berhenti jika di dalam areal kotak kuning tersebut masih ada kendaraan lain. Para pengguna jalan bisa maju jika kendaraan yang berada di dalam Yellow Box Junction sudah keluar. Yellow Box Junction sangat berguna di kawasan persimpangan jalan yang padat dan juga di jalan-jalan utama.

Bagi pengguna jalan yang tetap memaksakan kendaraannya memasuki area Yellow Box Junction, sementara di dalam kotak kuninh tersebut masih ada kendaraan lain, maka pengendara tersebut telah melanggar aturan lalu lintas dan akan ditilang. Sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b berisi tentang rambu-rambu lalu lintas dan harus berhenti di belakang garis stop. Si pelanggar terancam kurungan dua bulan penjara atau denda Rp500 ribu.

Facebook Comments Box

Read More

Ribuan Atlet Muda Meriahkan FISIPUI Turnamen Bulutangkis

22 June 2025 - 18:50 WIB

Gerakan Wakaf Kran Masjid dan Pesantren, KSJD: Sedekah Kecil, Manfaat Besar

20 June 2025 - 08:09 WIB

Tanahnya Diserobot, Warga Sukmajaya ini Bakal Lapor ke Polisi

19 June 2025 - 18:36 WIB

Imigrasi Depok dan PWI Jalin Kolaborasi, Irvan Triansyah: Satu Meja, Satu Visi

17 June 2025 - 18:14 WIB

Abdimas Universitas Gunadarma: Meningkatkan Literasi dan Logika Anak Melalui Pembelajaran Tematik di Lenteng Agung

17 June 2025 - 17:47 WIB

Trending on Ragam