Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan Penjualan Berbasis Nilai dan Etika: Membangun Masa Depan Berkelanjutan bersama PT Karya Rappo Indonesia

Nasional

Gelar Diskusi Kontitusionalitas Undang-Undang Ibu Kota Negara, Para Pakar Sampaikan Hal Ini

badge-check


					Gelar Diskusi Kontitusionalitas Undang-Undang Ibu Kota Negara, Para Pakar Sampaikan Hal Ini Perbesar

DepokNews – Bidang studi Hukum Tata Negara bersama Pusat Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia (FH UI) menggelar webinar berjudul “Membedah Konstitusionalitas Undang-undang Ibu Kota Negara”, pada Jumat (28/1), melalui kanal Zoom Meeting.

Webinar ini dimoderatori oleh Ali Abdillah, LL.M., dengan pembicara Dr. Fitra Arsil (Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara FH UI), Dr. Dian P Simatupang (dosen Hukum Administrasi Negara FH UI), dan Moh. Novrizal, LL.M. (Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI).

Dalam sambutannya, Iwan Kurniawan selaku Direktur Sinkronisasi Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, memaparkan urgensi pemindahan ibu kota negara (IKN) yang disebabkan beberapa faktor, antara lain konsentrasi kepadatan penduduk di Pulau Jawa yang mencapai 57%, kurangnya ketersediaan air bersih di wilayah Jakarta Raya, alih fungsi lahan secara masif di Pulau Jawa, serta berbagai permasalahan yang muncul akibat kepadatan penduduk.

“Saat ini, kami telah melakukan berbagai koordinasi dan kolaborasi dengan daerah-daerah yang terlibat, khususnya dalam penyusunan regulasi IKN. Kami mendorong tindak lanjut dan memberikan dukungan terhadap kebijakan IKN melalui sinkronisasi pembangunan, sinkronisasi kebijakan daerah, serta fasilitas kebijakan nasional,” ujar Kurniawan.

Novrizal menjelaskan bahwa pada Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 disebutkan Republik Indonesia terdiri atas provinsi, kabupaten, kota, serta memiliki dewan perwakilan rakyat daerah.

Khusus di daerah Ibu Kota Nusantara, terdapat perbedaan karena bentuk pemerintahan otorita berstatus sama seperti provinsi, tetapi kepala pemerintahan berstatus setingkat menteri. Ia juga mempertanyakan alur koordinasi roda pemerintahan daerah karena pada umumnya pemerintahan provinsi melakukan koordinasi di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Novrizal mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah berstatus provinsi dengan kepala daerah disebut gubenur meskipun merupakan daerah istimewa yang dipimpin oleh sultan.

“Oleh karena itu, kami menyarankan Ibu Kota Nusantara tetap berstatus provinsi dan kepala daerah berstatus gubernur. Selain itu, perlu adanya pemisahan antara UU pemindahan IKN dan UU tata kelola pemerintahan, karena UU tata kelola pemerintahan akan sering mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi,” ujar Novrizal.

Sementara itu, Arsil menyatakan bahwa para pembuat UU pemindahan IKN harus memperhatikan asas keterbukaan (meaningful participation). Persetujuan bersama adalah pengesahan formil sehingga para pembuat kebijakan sebaiknya melibatkan masyarakat luas dalam proses penyusunan undang-undang. Ia juga mempertanyakan konsep otorita pada IKN.

Jika mengacu pada UU No. 18, konsep otorita adalah konsep nama saja. Selain itu, harus dikaji terkait mekanisme penyaluran aspirasi masyarakat yang tinggal di wilayah IKN, karena wilayah otorita IKN tidak memiliki dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) serta belum diketahui wilayah otorita IKN tetap termasuk Provinsi Kalimantan Timur atau terpisah menjadi wilayah tersendiri.

Facebook Comments Box

Read More

Diskusi Publik GEMA JASKITA “Menuju Demokrasi yang Bersih dan Bermartabat”

12 February 2024 - 07:34 WIB

Pimpinan BAZNAS RI Dorong Optimalisasi OPZ Melalui SIMBA, Disampaikan Dalam Islamic Philanthropy Outlook 2024

4 January 2024 - 12:20 WIB

Kolaborasi Simpul Relawan Anies Kota Depok, Adakan Bimtek Saksi TPS & Sosialisasi Aplikasi Hitung Cepat

23 October 2023 - 09:46 WIB

Pemimpin PKS Lepas Keberangkatan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies-Muhaimin

20 October 2023 - 14:42 WIB

Nur Azizah Tamhid Prihatin Terhadap Degradasi Moral Bangsa Akibat Propaganda LGBT dan Pergaulan Bebas

16 October 2023 - 08:48 WIB

Trending on Headline