Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Nasional

KPIQP Minta Pemerintah Batalkan Calling Visa Bagi Israel

badge-check


					KPIQP Minta Pemerintah Batalkan Calling Visa Bagi Israel Perbesar

Jakarta (1/12) – Koalisi Perempuan Indonesia untuk al-Quds dan Palestina (KPIQP) menyesalkan kebijakan Pemerintah Indonesia yang mengaktifkan kembali calling visa bagi Israel. Kebijakan itu dinilai telah mencederai komitmen bangsa Indonesia dalam menentang segala bentuk penjajahan di atas dunia sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

KPIQP juga menilai keputusan itu mengkhianati amanah pendiri bangsa Indonesia Ir. Soekarno yang menyerukan negara-negara Asia-Afrika untuk saling tolong menolong untuk mewujudkan kemerdekaan seluruh bangsa di dunia, termasuk Palestina.

KPIQP adalah kumpulan organisasi dan lembaga perempuan Indonesia yang peduli terhadap nasib dan perjuangan bangsa Palestina. Koalisi ini dibentuk pada tanggal 17 Agustus 2020 dengan tujuan membantu perjuangan bangsa Palestina mendapatkan hak kemerdekaannya. Terkait tujuan tersebut KPIQP menolak kebijakan Pemerintah Indonesia yang membolehkan warga Israel mendapat calling visa.

Menurut Ketua KPIQP, Nurjanah Hulwani, pemberlakukan kebijakan tersebut secara tidak langsung membuat Indonesia seolah mengakui eksistensi negara Israel dan sekaligus melukai perasaan bangsa Palestina.

“Saya menyayangkan kebijakan Pemerintah Indonesia yang membuka calling visa untuk warga Israel. Kebijakan ini tentunya melukai bangsa Palestina yang sedang berjuang mengambil haknya untuk merdeka.

Bagaimanapun Indonesia berhutang kepada bangsa Palestina yang telah mengakui kemerdekaan Indonesia setelah Mesir.

Cara yang paling sederhana membalas kebaikan bangsa Palestina adalah mencabut kembali kebijakanya untuk tidak membuka calling visa untuk Israel,” tegas Nurjanah, Selasa (1/12).

Nurjanah mengingatkan bahwa dalam Sidang Majelis Umum (SMU) ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Presiden Joko Widodo secara terbuka mendukung perjuangan bangsa Palestina. Saat itu, mewakili bangsa Indonesia, Presiden Joko Widodo menegaskan komitmennya sebagai pihak yang memainkan peran dari solusi perdamaian.

Nurjanah mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Majelis Umum itu yang mengatakan “No one, no country should be left behind.”

Dengan demikian, kata Nurjanah, Pemerintah Indonesia perlu menjaga komitmen tersebut agar kemerdekaan bangsa Palestina dapat terwujud. Apalagi hingga saat ini hanya negara Palestina satu-satunya negara peserta Konferensi Asia-Afrika di Bandung yang belum mengecap kemerdekaannya.

“Untuk itu, KPIQP menyerukan agar Presiden Jokowi menonaktifkan kembali kebijakan ini,” imbuh Nurjanah.

Sebelumnya, per tanggal 23 November 2020, Pemerintah Indonesia mengumumkan telah memberlakukan kembali calling visa bagi 9 negara. Salah satu di antara 9 negara itu termasuk Israel.

Kemenkumham menyebut pemberian calling visa terhadap WNA Israel telah diberikan sejak tahun 2012 berdasarkan Permenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012.

Kemenkumham menambahkan pemberian calling visa ini untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, baru kemudian untuk tujuan investasi, bisnis, dan bekerja. Selain itu proses pemberian calling visa ini juga dilakukan dengan ketat tim penilai dari berbabagi institusi diantanya Kemlu, Polri dan BIN.

Kemenkumham menolak tudingan upaya ini bagian dari upaya normalisasi. Namun KPIQP berpendapat bahwa pengaktifan calling visa ini tidak dapat dipungkiri sebagai bagian dari soft diplomasi menuju normalisasi hubungan politik dengan Israel. Apalagi mengingat bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Sehingga kebijakan ini hanya akan menjadi celah bagi tercapainya goal akhir yaitu normalisasi hubungan.

Facebook Comments Box

Read More

Diskusi Publik GEMA JASKITA “Menuju Demokrasi yang Bersih dan Bermartabat”

12 February 2024 - 07:34 WIB

Pimpinan BAZNAS RI Dorong Optimalisasi OPZ Melalui SIMBA, Disampaikan Dalam Islamic Philanthropy Outlook 2024

4 January 2024 - 12:20 WIB

Kolaborasi Simpul Relawan Anies Kota Depok, Adakan Bimtek Saksi TPS & Sosialisasi Aplikasi Hitung Cepat

23 October 2023 - 09:46 WIB

Pemimpin PKS Lepas Keberangkatan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies-Muhaimin

20 October 2023 - 14:42 WIB

Nur Azizah Tamhid Prihatin Terhadap Degradasi Moral Bangsa Akibat Propaganda LGBT dan Pergaulan Bebas

16 October 2023 - 08:48 WIB

Trending on Headline