Mengapa Kartu Plastik Syari’ah Sangat Penting?

Oleh: Halimah Yumna Zakiyyah; Mahasiswa STEI SEBI Depok

DepokNews — Kemudahan dalam segala fasilitas hidup yang terjadi pada zaman sekarang sangat lah terasa, kecanggihan alat alat dalam segala bidang sangat memudahkan manusia dalam menjalankan kehidupannya, begitupun dalam bidang ekonomi. Salah satu kecanggihan yang memberikan kemudahan adalah muncul nya alat pembayaran dengan menggunakan kartu atau disebut pula dengan kartu plastik. Kebutuhan masyarakat terhadap kartu plastik dalam memenuhi kegiatan ekonomi dari tahun ke tahun sangat pesat, kenapa? Karena kartu plastik memudahkan masyarakat dalam keamanan menyimpan uang dan memudahkan dalam penarikan atau pengambilan uang. Sebagai contoh, saat ini kartu prabayar dalam peraturan bank persetujuan Bank Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan keamananan yang akhirnya mendapatkan kepercayaan dari masyarakat pengguna.

Pada dasarnya, kartu plastik adalah kartu yang diciptakan oleh bank atau perusahaan tertentu yang digunakan sebagai alat pembayaran sebagai transaksi barang atau jasa dan dapat digunakan untuk penarikan tunai. Sebagai alat pembayaran, kartu ini sangat fleksibel.

Kartu plastik bukanlah merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan tetapi perusahaan yang menerbitkan kartu plastik inilah yang dimaksud sebagai lembaga keuangan bukan bank. Untuk pemilik atau penyelenggara  dari perusahaan kartu plastik ini bisa saja dikatakan suatu lembaga keuangan berupa bank. Kartu plastik bisa berupa kartu kerdit, kartu debit, kartu penarikan uang tunai melalui ATM dan charge card.

Kartu plastik dalam perkembangannya juga telah diakomodasikan oleh keuangan syari’ah khusus nya dalam fatwa DSN-MUI No. 42/DSN-MUI/V/2004 tentang Syari’ah Charge Card  dan No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syari’ah Card. Menurut Fatwa DSN MUI No. 54 yang dimaksud dengan syari’ah card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip syari’ah.

Lalu apa yang membedakan kartu plastik non syari’ah dengan syari’ah?

 Pada dasarnya cara kerja mempunyai persamaan dengan kartu plastik non syari’ah (konvensional), yaitu sama-sama bisa digunakan untuk transaksi belanja dan pemenuhan kebutuhan masyarakat . Namun, masyarakat dapat merasakan beberapa keunggulan kartu plastik syariah dibandingkan dengan yang non syri’ah ( konvensional ). Keunggulan yang bisa dirasakan berupa  :

  1. Adanya skema perjanjian

Usaha kartu syari’ah yang dilakukan sesuai dengan prinsip syari’ah adalah fasilitas jaminan pembayaran untuk pembelian barang atau jasa dengan menggunakan kartu sesuai dengan prinsip syari’ah. Adapun akad yang digunakan dalam penggunaan kartu tersebut adalah akad kafalah, qardh, ijarah dan sharf.

  1. Kafalah

Akad kafalah dalam bahasa Indonesia berarti penjamin transaksi. Dengan kata lain bank syariah selaku penerbit kartu akan bertanggungjawab sepenuhnya sebagai pihak penjamin dalam berbagai macam transaksi yang dilakukan oleh nasabah selaku pemegang kartu. Perbankan sebagai lembaga penjamin akan memperoleh keuntungan berupa fee (ujrah) dari nasabah melalui jasa tersebut.

  1. Qardh

Akad qardh adalah akad pemberian pinjaman yang dilakukan oleh pihak bank syariah kepada pihak nasabah selaku pengguna kartu, dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati. Akad ini seperti fitur pinjaman untuk mengambil sejumlah uang tunai melalui kartu plastik syariah.

  1. Ijarah

Akad ijarah, yakni sejumlah biaya keanggotaan (iuran tahunan) yang dikenakan oleh bank syariah kepada nasabah selaku pemegang kartu syariah. Akad ijarah adalah bentuk imbalan atas layanan yang telah diberikan oleh bank dalam bentuk kartu syariah. Akad ijarah juga sering disebut sebagai member fee, dimana jumlahnya bersifat tetap dan telah dijelaskan sejak awal aplikasi kartu  tersebut.

  1. Sharf

Akad sharf merupakan fitur transaksi menggunakan mata uang asing yang difasilitasi oleh bank syariah bagi nasabahnya. Fitur ini dimanfaatkan seperti kartu non syari’ah saat bepergian ke luar negeri.

  1. Tidak ada penerapan sistem bunga

Tidak ada sistem bunga dalam kartu plastik syariah. Sebagai penggantinya, digunakan sistem akad yang sesuai dengan hukum Islam. Karena menggunakan bunga bank sama saja seperti riba dan sudah dijelaskan dalam Al-Quran salah satu nya QS. Ali Imran : 30 tentang pelarangan riba.

 

  1. Biaya Administrasi yang Lebih Kecil

Biaya administrasi (fee) ini adalah biaya yang wajib dibayarkan pengguna kepada pihak bank penerbit. Besaran untuk biaya administrasi dihitung berdasarkan total nilai transaksi pengguna. Dan biaya administrasi ini lebih rendah dibandingkan suku bunga yang digunakan oleh kartu non syari’ah

  1. Memiliki jaringan yang luas

Kata siapa jaringan bank syari’ah kalah dengan bank non syari’ah (konvensional) nyata nya sekarang jangkauan kartu plastik syari’ah sangatlah luas. Kartu ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti berbelanja di berbagai tempat, membayar tagihan listrik hingga menarik uang tunai lewat mesin ATM. Di samping itu, kartu plastik syariah juga didukung oleh MasterCard International. Oleh karena itu, bisa digunakan di luar negeri dan mesin ATM berlogo Cirrus atau MasterCard.

  1. Hasil denda dimanfaatkan untuk dana bantuan sosial

Sama hal nya dengan bank non syrai’ah (konvensional) pihak bank syari’ah akan mengenakan denda kepada nasabah yang telat membayar tagihan. Keterlambatan nasabah membayar tagihan disebut sebagai ta’widh. Uang pembayaran denda nya akan dialihkan untuk sektor sosial dan disumbangkan ke lembaga sosial yang sudah ditunjuk oleh bank. Dengan seperti ini , para pemegang kartu plastik syariah dapat beramal saat mereka menggunakan kartu plastik syariahnya.

  1. Sistem Tarik Tunai melalui ATM

Kartu plastik syari’ah kini dilengkapi fitur tarik tunai via ATM bedanya dengan non syari’ah tidak dikenakan bunga ketika melakukan penarikan tunai via ATM.

  1. Kartu plastik syari’ah tidak melanggar aturan agama

Karena sudah ditetapkan secara jelas kebijakan dan aturannya oleh Dewan Syari’ah Nasional sehingga tidak melanggar kaidah yang seharusnya

Keunggulan keunggulan yang sudah dijelaskan diatas sangat penting dan bermanfaat salah satu nya memberikan  rasa aman nyaman untuk masyarakat pengguna kartu plastik syari’ah, jadi tunggu apalagi untuk menggunakannya?.

Sumber :

Soemitra, Andri. (2009) Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah.Jakarta:Prenadamedia Group

www.seputarforex.com

www.finansialku.com