Oleh fidiyarini Partiwi (Mahasiswi S2 STEI SEBI)
DepokNews–Dalam Islam zakat merupakan rukun Islma yang ketiga, Dimana memiliki fungsi lsebagai cara untuk mensucikan harta benda yang kita miliki. Untuk itu perintah mengambil zakat dari umat Islam sudah termaktub dalam al Qur’an :
“Ambillah (wahai Rasul) dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan dan menyucikan mereka, serta mendoakan mereka. Sesungguhnya, doa kalian adalah suatu ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui’ ( Qs At Taubah : 103)
Disisi lain zakat memegang peranan penting dalam pemerataan kesejahteraan kaum muslimin. Potensi zakat ini tentu saja perlu dikelola dengan benar, baik dan sesuai tuntunan Islam mulai dari pengumpulan hingga penyaluran, harus sesuai ke dalam 8 asnaf penerima manfaat zakat.
Berdasarkan data dari Basnaz, estimasi pengumpulan dana zakat mencapai 300 trilyun, namun pada kenyataannya dana zakat yang terhimpun dari masyarakat bahkan belum mencapai 5 %. Fenomena ini memberi gambaran betapa terjadi kesenjangan dalam potensi dan penghimpunan. Animo masyarakat dalam membayar zakat belum sepenuhnya tertampung dalam pengelolaan pada Lembaga zakat. kepercayaan terhadap lembaga zakat, transparansi pengelolaan, dan sistem distribusi yang adil masih menjadi tantangan oleh karena itu potensi zakat bukan hanya soal pengumpulan dana, tetapi juga menyangkut bagaimana membangun sistem yang kredibel, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah. Untuk itulah pentingnya peran audit syariah.
Berdasarkan data pengumpulan zakat pada tahun 2023 terdapat peningkatan angka dari Rp 31 Trilyun menjadi Rp 33 Trilyun. Peningkatan ini mencerminkan kesadaran dan kepercayaan masyarakat yang semakin kuat terhadap lembaga zakat Meskipun demikian, berdasarkan hasil beberapa peelitian menyebutkan bahwa kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat dapat mengurangi kepercayaan Masyarakat.
Untuk itu perlu meningkatkan kepercayaan masyarakat, lembaga zakat melalui aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana. Inilah peran penerapan audit syariah yang dapat memastikan bahwa pengelolaan zakat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan standar akuntansi yang berlaku.
Lembaga zakat bukan hanya dituntut bekerja secara efisien dan profesional, tetapi juga harus mampu menunjukkan akuntabilitas yang sesuai prinsip syariah. Dengan demikian peran audit syariah Lembaga zakat bukan hanya sekadar melakukan proses pemeriksaan keuangan, tapi juga bentuk pertanggungjawaban spiritual dan sosial.
Lebih lanjut, audit keuangan yang sesuai syariah ini tentu saja cakupan auditnya lebih luas dari audit konvensional. Audit syariah memberikan jaminan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah yang ketat, mulai dari penghimpunan, pengelolaan, hingga penyaluran kepada mustahik. Audit ini jugaselain memastikan sesuai prinsip syariah juga mengawal agar tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana dan memastikan distribusi zakat tepat sasaran.
Audit syariah perlu dilakukan secara berkala dan transparan, karena akan memberikan efek psikologis yang besar kepada para muzakki—yakni munculnya rasa tenang dan yakin bahwa dana yang mereka titipkan benar-benar dikelola secara amanah. Efek tenang inilah yang diharapkan muncul kepercayaan masyarakat untuk meningkatkan penyaluran zakat kepada Lembaga zakat.
Namun ironinya pelaksanaan audit syariah secara menyeluruh belum menjadi standar mutlak untuk lembaga zakat Masih banyak lembaga yang belum memiliki sistem pengawasan internal syariah yang kuat, belum melibatkan auditor independen bersertifikat syariah, atau bahkan belum mempublikasikan laporan audit secara terbuka.
Untuk itulah peran pemerintah seperti DSN MUI, OJK bidang syariah, Basnaz, KNEKS melalui pengawasan terpadu harus mendorong regulasi yang mewajibkan audit syariah independen secara berkala kepada lembaga zakat, sekaligus memperkuat literasi masyarakat tentang pentingnya memilih lembaga zakat yang transparan dan diaudit secara syariah.
Dengan demikian sudah saatnya audit syariah tidak lagi dipandang sebagai tambahan administratif, tetapi sebagai bagian integral dari sistem pengelolaan zakat yang profesional. Memperkuat audit syariah berarti memperkuat kepercayaan masyarakt. Dengan kata lain menjadi pendorong terjadinya peningkatan penghimpunan zakat dan pada akhirnya, menggerakkan potensi zakat sebagai instrumen kemandirian dan keadilan sosial umat.
Daftar referensi :
UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
https://data.goodstats.id/statistic/realisasi-pengumpulan-zakat-nasional-tahun-2023-kbdrK?utm_source=chatgpt.com#google_vignette
https://feb.untan.ac.id/wp-content/uploads/2023/11/41.pdf
https://kemenag.go.id/nasional/pengumpulan-zakat-infak-dan-sedakah-tumbuh-pesat-di-2024-bagaimana-penyalurannya-8WPNG
https://journal.yrpipku.com/index.php/msej/article/view/6722