By.Muhd. I. H. Kamaruddin et. al (2024).
Reviewer: Cici Wardani Pawawo
Mahasiswi ME,Industri Halal, STEI-SEBI.
Diajukan sebagai prasyarat mata kuliah: Aspek Kepatuhan dan Audit Syariah.
Assoc. Prof. Sepky Mardian, SAS., CTA., ACPA., PhD.
Tulisan ini mendeskripsikan tentang bagaimana tata kelola atau shariah governance dan
lembaga auditing syariah, seperti Shariah Review & Shariah Audit di Malaysia serta tantangantantangan yang dihadapi oleh koperasi Islam. Adapun sampel partisipan 64 perwakilan dari 39
koperasi syariah (baca; kopsyar) sebagai data valid yang digunakan oleh researcher dalam
literasinya, langsung dari pelaku-pelaku koperasi syariah tersebut. Pemaparan yang ada ini
menyajikan data empiris yang belum tersampaikan oleh realitas maupun entitas keuangan dan
tata kelola terkait sebelumnya di kopsyar-kopsyar yang ada di negara Malaysia.
Riset ini yang oleh penulis, diharapkan menjadi satu kontribusi berharga yang dapat dikonsumsi
oleh khalayak ramai serta membantu pihak regulator dalam merumuskan kembali aturan-aturan
baku tata kelola yang tepat dan efektif untuk segala permasalahan yang dihadapi oleh kopsyarkopsyar yang baru berdiri maupun baru berkembang. Ini adalah kontribusi yang tepat sebagai
bagian acuan literatur bagi praktik keuangan Islam di Malaysia, serta mendorong urgensi
pembenahan tata kelola syariah di sektor koperasi yang semakin hari semakin diperlukan
keberadaannya dalam menjawab permasalahan ekonomi ummat dan masyarakat luas.
Terutama yang memiliki taraf ekonomi menengah ke bawah.
Kopsyar sangat urgen bagi menjaga stabilitas industrialisasi keuangan dalam intern suatu
negara. Apalagi bila polarisasi kehidupan masyarakatnya yang terbiasa dengan ekonomi kreatif.
Ini sangat membantu kesejahteraan rakyatnya sekaligus salah satu pioner pertahanan ekonomi
bangsa, sekaligus menjaga kestabilan kurs mata uangnya. Jelas sekali bahwa keberadaan
kopsyar-kopsyar ini juga sangat berpengaruh menentukan majunya globalisasi ekonomi islam.
Tentu tidak lepas dari aturan regulasi umum negara maupun standar kepatuhan syariah AAOIFI
(Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) yang sudah menjadi ciri
khas aturan baku yang mengikat, bagi pelaku-pelaku ekonom muslim apapun
kewarganegaraannya.
Secara keseluruhan, koperasi Islam di Malaysia mengharapkan agar Dewan Penasihat Syariah
(SAC) dari Suruhanjaya Koperasi Malaysia (SKM) memainkan peran penting dan tanggung jawab
yang serupa dengan SAC Bank Negara Malaysia (BNM) dan Suruhanjaya Sekuriti (SC). Selain itu,
koperasi Islam juga melihat perlunya pembentukan komite syariah internal di setiap koperasi
sebagai bagian dari penerapan tata kelola syariah yang baik.
Oleh karena itu, menurut penulis Hisham Kamaruddin; bahwa di mana semua pihak yang
berkaitan dengan koperasi islam, khususnya otoritas seperti SKM dan IKMa, perlu menyediakan
pedoman tata kelola syariah yang lebih terperinci dan praktikal agar dapat membantu koperasi
islam mengimplementasikan praktik tata kelola syariah dengan lebih baik.
Selain itu, pelatihan kepatuhan Syariah yang memadai juga perlu disediakan untuk membekali
petugas syariah di koperasi dengan pengetahuan dan teknik yang diperlukan untuk
melaksanakan fungsi-fungsi syariah dengan efektif. Terakhir, SKM perlu melakukan pemantauan
dan penegakan regulasi syariah terhadap koperasi islam, agar mereka siap menerapkan tata
kelola syariah dalam operasionalnya demi memastikan kepatuhan syariah secara menyeluruh.
Sebagaimana Indonesia yang memiliki lembaga Shariah Review & Shariah Audit di DSN dan DPS
MUI yang merupakan sumber fatwa nasional, maka untuk Malaysia dikenal dengan istilah
Shariah Advisory Council (SAC); dimana berfungsi sebagai penasihat syariah dan sumber fatwa
ulama penentu kepatuhan syariah maupun sebagai lembaga pengawas syariah. Ada pula yang
dikenal dengan istilah lain, seperti Shariah Committee Member (SCM), yang anggota komitenya
juga berfungsi sebagai penasihat syariah, walau hanya untuk lembaga keuangan shariah
tertentu saja.
Dalam kaitannya dengan operasional kopsyar Malaysia, terdapat beberapa lembaga pengawas,
antara lain:
o Angkatan Koperasi Kebangsaan Malaysia Berhad) atau ANGKASA, yaitu Organisasi
payung bagi seluruh koperasi di Malaysia, termasuk kopsyar. Dengan memastikan bahwa
kopsyar beroperasi sesuai prinsip-prinsip syariah.
o Kementrian Koperasi & Usaha Kecil Menengah (KKUKM).
o Suruhan Jaya Koperasi Malaysia; memastikan kopsyar beroperasi sesuai undang-undang
dan peraturan yang berlaku.
o Shariah Advisory Council (SAC); sebagai Dewan Perwakilan Penasehat Syariah yang
bertanggungjawab memberi fatwa dan memastikan kopsyar beroperasi sesuai prinsip
syariah.
Penelitian ini secara khusus, lebih fokus menyoroti sektor koperasi di Malaysia secara umum,
tidak terbatas pada kopsyar saja. Hasilnya bisa menjadi lebih komprehensif jika dibandingkan
dengan sektor lainnya yang juga berbasis syariah seperti institusi keuangan islam, pasar modal
syariah, maupun lembaga kepercayaan publik. Penelitian selanjutnya disarankan untuk lebih
mendalam dalam mengeksplorasi fungsi-fungsi syariah secara spesifik, seperti tinjauan syariah,
manajemen risiko syariah, dan audit syariah.
Terlepas dari beberapa keberhasilan-keberhasilan gemilang negara tetangga ini, masih ada
beberapa isu yang telah teridentifikasi oleh researcher, di antaranya :
o Kurangnya pengetahuan dalam isu operasional syariah.
o Kurangnya program pelatihan kepatuhan syariah.
o Kesulitan dalam mengembangkan kebijakan internal syariah.
o Kurangnya pengetahuan berbasis risiko untuk manajemen risiko syariah.
o Saluran pelaporan syariah internal yang belum jelas.
o Minimnya kesadaran terhadap pentingnya fungsi audit syariah.
Namun, ini tidak berarti menjadikan keuangan negaranya collaps . Tapi justru dalam aspek yang
lain, berbanding terbalik. Pada abad ini, masa depan jasa keuangan bergantung pada
kemampuan melakukan diversifikasi sumber daya keuangan yang dinamis dan mampu
mencukupi kebutuhan usaha koperasi anggota yang secara tidak langsung berkontribusi output PDB negara.
Di Malaysia misalnya, menyimak target pemerintah dalam dokumen Kebijakan Kewirausahaan
Nasional DKN 2023, Malaysia menargetkan kontribusi pendapatan koperasi sebesar Rm 50
miliar pada tahun 2025 dan Rm 60 miliar pada tahun 2030 atau setara dengan Rp 201 triliun.
Sebuah target yang terencana dengan tahapan implementasi yang sistematis.
Menariknya, sebuah catatan sejarah dari entitas koperasi syariah primer yang berjumlah total
1500 di seluruh wilayah Malaysia ini, jangankan sample 69 kopsyar, dari 1500 koperasi syariah
primer yang ada, tidak ditemukan sama sekali kasus anggota koperasi primer yang
mengundurkan diri atau bahkan terkena likuidasi. Ini gambaran betapa Malaysia sebagai salah
satu negara di regional ASEAN bahkan mungkin di level dunia, memiliki kondisi keuangan paling
sehat secara menyeluruh. Inilah keberhasilan negeri jiran yang sukses membawa negaranya
beberapa langkah lebih maju. Padahal SDA dan SDM wilayah kerajaan ini jauh lebih sedikit
dibanding negara kita secara faktual.
Ini semua kembali lagi kepada tata kelola yang baik dan tepat sasaran. Para pelaku ekonomi
rakyat mendapat payung perlindungan hukum dan permodalan keuangan langsung dari pihak
regulasi resmi negara secara totalitas. Artinya, negara menopang dan mendukung penuh
koperasi-koperasi kecil sekalipun, agar tumbuh berkembang dan bersaing dalam memperluas
lapangan perekonomian syariah maupun umum.
Menurut hemat penulis, dari variabel-variabel yang telah direpresentasikan di atas, seyogyanya
mendukung apa yang sudah dipaparkan oleh researcher. Artikel ini cukup penting dan relevan,
terutama karena sektor koperasi di benak kita selama ini, seringkali dinomor-duakan bahkan
terabaikan dalam diskusi-diskusi ruang lingkup tata kelola syariah, yang biasanya hanya lebih
berfokus pada sisi perbankan islam dan takaful saja. Tidak bisa dipungkiri. Tidak pula hanya
berlaku di Indonesia saja.
Sebagai kesimpulan, diharapkan dari temuan empiris studi riset ini kiranya mampu memberikan
kontribusi bermanfaat untuk ummat dalam mengelola riset-riset tata kelola syariah ke depan.
Tentu bukan hanya bagi Malaysia sendiri, tapi juga kita berharap bisa menjadi contoh panduan
tata kelola (governance) yang baik bagi negara-negara islam di Asia Tenggara lainnya.
Kita tahu, bahwa selama ini Malaysia telah sukses menjaga stagnansi dan stabilitas pengelolaan
keuangan negara dengan sangat baik dan maju. Termasuk tingkat kecenderungan kepatuhan
syariah yang telah ditetapkan oleh AAOIFI, menjadi standar utama yang diterapkan di negara ini.
Harapannya, bisa mendorong kembali pembenahan syariah governance, khususnya di sektor
koperasi yang perkembangannya memerlukan upgrading atas aturan-aturan modern dan inovatif
dari masa ke masa.
Depok, 13 Mei 2025
Sumber:
— Journal ilmiyah: Exploring Shariah Governance Practices in Islamic Co-Operatives in
Malaysia, by. Muhd. Iqmal Hisham Kamaruddin, Supiah Salleh, Zurinah Shafii, Mustafa
Muhd. Hanefah, Nurazalia Zakaria (2024).
— https://wartakoperasi.net/koperasi-syariah-terbesar-malaysia-kunjungi-ikopin-(Januari, 2024)