Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Opini

Pandangan Terhadap Publikasi Journal Internasional Ekonomi & Issu Keuangan Malaysia, tentang “Exploring Shariah Governance Practices in Islamic Co-Operatives in Malaysia” 

badge-check


					Pandangan Terhadap Publikasi Journal Internasional Ekonomi & Issu Keuangan Malaysia, tentang “Exploring Shariah Governance Practices in Islamic Co-Operatives in Malaysia”  Perbesar

By. Muhd. I. H. Kamaruddin et. al (2024).

Reviewer: Cici Wardani Pawawo

Mahasiswi ME,Industri Halal, STEI-SEBI.

Diajukan sebagai prasyarat mata kuliah: Aspek Kepatuhan dan Audit Syariah.

Assoc. Prof. Sepky Mardian, SAS., CTA., ACPA., PhD.

Tulisan ini mendeskripsikan tentang bagaimana tata kelola atau shariah governance dan lembaga auditing syariah, seperti Shariah Review & Shariah Audit di Malaysia serta tantangan-tantangan yang dihadapi oleh koperasi Islam. Adapun sampel partisipan 64 perwakilan dari 39 koperasi syariah (baca; kopsyar) sebagai data valid yang digunakan oleh researcher dalam literasinya, langsung dari pelaku-pelaku koperasi syariah tersebut. Pemaparan yang ada ini menyajikan data empiris yang belum tersampaikan oleh realitas maupun entitas keuangan dan tata kelola terkait sebelumnya di kopsyar-kopsyar yang ada di negara Malaysia.

Riset ini yang oleh penulis, diharapkan menjadi satu kontribusi berharga yang dapat dikonsumsi oleh khalayak ramai serta membantu pihak regulator dalam merumuskan kembali aturan-aturan baku tata kelola yang tepat dan efektif untuk segala permasalahan yang dihadapi oleh kopsyar-kopsyar yang baru berdiri maupun baru berkembang. Ini adalah kontribusi yang tepat sebagai bagian acuan literatur bagi praktik keuangan Islam di Malaysia, serta mendorong urgensi pembenahan tata kelola syariah di sektor koperasi yang semakin hari semakin diperlukan keberadaannya dalam menjawab permasalahan ekonomi ummat dan masyarakat luas. Terutama yang memiliki taraf ekonomi menengah ke bawah.

Kopsyar sangat urgen bagi menjaga stabilitas industrialisasi keuangan dalam intern suatu negara. Apalagi bila polarisasi kehidupan masyarakatnya yang terbiasa dengan ekonomi kreatif. Ini sangat membantu kesejahteraan rakyatnya sekaligus salah satu pioner pertahanan ekonomi bangsa, sekaligus menjaga kestabilan kurs mata uangnya. Jelas sekali bahwa keberadaan kopsyar-kopsyar ini juga sangat berpengaruh menentukan majunya globalisasi ekonomi islam. Tentu tidak lepas dari aturan regulasi umum negara maupun standar kepatuhan syariah AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) yang sudah menjadi ciri khas aturan baku yang mengikat, bagi pelaku-pelaku ekonom muslim apapun kewarganegaraannya.

Secara keseluruhan, koperasi Islam di Malaysia mengharapkan agar Dewan Penasihat Syariah (SAC) dari Suruhanjaya Koperasi Malaysia (SKM) memainkan peran penting dan tanggung jawab yang serupa dengan SAC Bank Negara Malaysia (BNM) dan Suruhanjaya Sekuriti (SC). Selain itu, koperasi Islam juga melihat perlunya pembentukan komite syariah internal di setiap koperasi sebagai bagian dari penerapan tata kelola syariah yang baik.

Oleh karena itu, menurut penulis Hisham Kamaruddin; bahwa di mana semua pihak yang berkaitan dengan koperasi islam, khususnya otoritas seperti SKM dan IKMa, perlu menyediakan pedoman tata kelola syariah yang lebih terperinci dan praktikal agar dapat membantu koperasi islam mengimplementasikan praktik tata kelola syariah dengan lebih baik.

Selain itu, pelatihan kepatuhan Syariah yang memadai juga perlu disediakan untuk membekali petugas syariah di koperasi dengan pengetahuan dan teknik yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi-fungsi syariah dengan efektif. Terakhir, SKM perlu melakukan pemantauan dan penegakan regulasi syariah terhadap koperasi islam, agar mereka siap menerapkan tata kelola syariah dalam operasionalnya demi memastikan kepatuhan syariah secara menyeluruh.

Sebagaimana Indonesia yang memiliki lembaga Shariah Review & Shariah Audit di DSN dan DPS MUI yang merupakan sumber fatwa nasional, maka untuk Malaysia dikenal dengan istilah Shariah Advisory Council (SAC); dimana berfungsi sebagai penasihat syariah dan sumber fatwa ulama penentu kepatuhan syariah maupun sebagai lembaga pengawas syariah. Ada pula yang dikenal dengan istilah lain, seperti Shariah Committee Member (SCM), yang anggota komitenya juga berfungsi sebagai penasihat syariah, walau hanya untuk lembaga keuangan shariah tertentu saja.

Dalam kaitannya dengan operasional kopsyar Malaysia, terdapat beberapa lembaga pengawas, antara lain:

Angkatan Koperasi Kebangsaan Malaysia Berhad) atau ANGKASA, yaitu Organisasi payung bagi seluruh koperasi di Malaysia, termasuk kopsyar. Dengan memastikan bahwa kopsyar beroperasi sesuai prinsip-prinsip syariah.

Kementrian Koperasi & Usaha Kecil Menengah (KKUKM).

Suruhan Jaya Koperasi Malaysia; memastikan kopsyar beroperasi sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Shariah Advisory Council (SAC); sebagai Dewan Perwakilan Penasehat Syariah yang bertanggungjawab memberi fatwa dan memastikan kopsyar beroperasi sesuai prinsip syariah.

Penelitian ini secara khusus, lebih fokus menyoroti sektor koperasi di Malaysia secara umum, tidak terbatas pada kopsyar saja. Hasilnya bisa menjadi lebih komprehensif jika dibandingkan dengan sektor lainnya yang juga berbasis syariah seperti institusi keuangan islam, pasar modal syariah, maupun lembaga kepercayaan publik. Penelitian selanjutnya disarankan untuk lebih mendalam dalam mengeksplorasi fungsi-fungsi syariah secara spesifik, seperti tinjauan syariah, manajemen risiko syariah, dan audit syariah.

Terlepas dari beberapa keberhasilan-keberhasilan gemilang negara tetangga ini, masih ada beberapa isu yang telah teridentifikasi oleh researcher, di antaranya :

Kurangnya pengetahuan dalam isu operasional syariah.

Kurangnya program pelatihan kepatuhan syariah.

Kesulitan dalam mengembangkan kebijakan internal syariah.

Kurangnya pengetahuan berbasis risiko untuk manajemen risiko syariah.

Saluran pelaporan syariah internal yang belum jelas.

Minimnya kesadaran terhadap pentingnya fungsi audit syariah.

Namun, ini tidak berarti menjadikan keuangan negaranya collaps . Tapi justru dalam aspek yang lain, berbanding terbalik. Pada abad ini, masa depan jasa keuangan bergantung pada kemampuan melakukan diversifikasi sumber daya keuangan yang dinamis dan mampu mencukupi kebutuhan usaha koperasi anggota yang secara tidak langsung berkontribusi terhadap output PDB negara.

Di Malaysia misalnya, menyimak target pemerintah dalam dokumen Kebijakan Kewirausahaan Nasional DKN 2023, Malaysia menargetkan kontribusi pendapatan koperasi sebesar Rm 50 miliar pada tahun 2025 dan Rm 60 miliar pada tahun 2030 atau setara dengan Rp 201 triliun. Sebuah target yang terencana dengan tahapan implementasi yang sistematis.

Menariknya, sebuah catatan sejarah dari entitas koperasi syariah primer yang berjumlah total 1500 di seluruh wilayah Malaysia ini, jangankan sample 69 kopsyar, dari 1500 koperasi syariah primer yang ada, tidak ditemukan sama sekali kasus anggota koperasi primer yang mengundurkan diri atau bahkan terkena likuidasi. Ini gambaran betapa Malaysia sebagai salah satu negara di regional ASEAN bahkan mungkin di level dunia, memiliki kondisi keuangan paling sehat secara menyeluruh. Inilah keberhasilan negeri jiran yang sukses membawa negaranya beberapa langkah lebih maju. Padahal SDA dan SDM wilayah kerajaan ini jauh lebih sedikit dibanding negara kita secara faktual.

Ini semua kembali lagi kepada tata kelola yang baik dan tepat sasaran. Para pelaku ekonomi rakyat mendapat payung perlindungan hukum dan permodalan keuangan langsung dari pihak regulasi resmi negara secara totalitas. Artinya, negara menopang dan mendukung penuh koperasi-koperasi kecil sekalipun, agar tumbuh berkembang dan bersaing dalam memperluas lapangan perekonomian syariah maupun umum.

Menurut hemat penulis, dari variabel-variabel yang telah direpresentasikan di atas, seyogyanya mendukung apa yang sudah dipaparkan oleh researcher. Artikel ini cukup penting dan relevan, terutama karena sektor koperasi di benak kita selama ini, seringkali dinomor-duakan bahkan terabaikan dalam diskusi-diskusi ruang lingkup tata kelola syariah, yang biasanya hanya lebih berfokus pada sisi perbankan islam dan takaful saja. Tidak bisa dipungkiri. Tidak pula hanya berlaku di Indonesia saja.

Sebagai kesimpulan, diharapkan dari temuan empiris studi riset ini kiranya mampu memberikan kontribusi bermanfaat untuk ummat dalam mengelola riset-riset tata kelola syariah ke depan. Tentu bukan hanya bagi Malaysia sendiri, tapi juga kita berharap bisa menjadi contoh panduan tata kelola (governance) yang baik bagi negara-negara islam di Asia Tenggara lainnya.

Kita tahu, bahwa selama ini Malaysia telah sukses menjaga stagnansi dan stabilitas pengelolaan keuangan negara dengan sangat baik dan maju. Termasuk tingkat kecenderungan kepatuhan syariah yang telah ditetapkan oleh AAOIFI, menjadi standar utama yang diterapkan di negara ini.

Harapannya, bisa mendorong kembali pembenahan syariah governance, khususnya di sektor koperasi yang perkembangannya memerlukan upgrading atas aturan-aturan modern dan inovatif dari masa ke masa.

Depok, 13 Mei 2025

 

Sumber:

 

— Journal ilmiyah: Exploring Shariah Governance Practices in Islamic Co-Operatives in Malaysia, by. Muhd. Iqmal Hisham Kamaruddin, Supiah Salleh, Zurinah Shafii, Mustafa Muhd. Hanefah, Nurazalia Zakaria (2024).

— https://wartakoperasi.net/koperasi-syariah-terbesar-malaysia-kunjungi-ikopin-(Januari, 2024).

Facebook Comments Box

Read More

Potensi Besar, Tantangan Nyata: Mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Global

25 May 2025 - 04:08 WIB

URGENSI PENERAPAN AUDIT SYARIAH DALAM MENJAGA AKUNTABILITAS PADA ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT (OPZ)

17 May 2025 - 14:32 WIB

Audit Syariah, Solusi untuk Kepercayaan Publik terhadap OPZ

17 May 2025 - 12:29 WIB

Audit Syariah, Solusi untuk Kepercayaan Publik terhadap OPZ

16 May 2025 - 19:19 WIB

Audit Syariah, Solusi untuk Kepercayaan Publik terhadap OPZ

16 May 2025 - 10:13 WIB

Trending on Opini