PN Depok Diminta Tunda Eksekusi Pasar Kemiri

DepokNews- Banyaknya pihak yang meminta menunda rencana eksekusi Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Depok. Pengadilan Negeri Depok mengaku mendapatkan intervensi dari berbagai pihak. PN Depok diminta untuk menunda rencana eksekusi yang mulanya akan dilakukan Kamis (19/4/2018).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok selaku tergugat meminta penundaan dengan alasan‎ putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah Inkracht, non acceptable dan ada peralihan hak, yaitu dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Negara.
DPRD Depok juga meminta hal yang sama yaitu penundaan. ‎Bahkan DPRD sudah melayangkan surat permintaan kepada PN Depok dan Polresta Depok untuk menunda eksekusi pasar Kemirimuka. Dengan demikian bisa dicarikan alternativ jalan atas persoalan tersebut.
“Sehingga apa yang menjadi tujuan dan keinginan para pedagang bisa terpenuhi,” kata Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo, Rabu (18/4/2018).
Menanggapi hal itu Ketua PN Depok, Sobandi mengatakan, hal itu sah-sah saja dan akan menjadi pertimbangan pihaknya. Mengenai rencana eksekusi, Sobandi menuturkan masih dipertimbangkan akan dilakukan besok atau tidak.‎
“Kami masih menunggu laporan dari Polresta Depok dari sisi faktor keamanan. Kondusif tidak untuk dilaksanakan eksekusi 19 April besok,” tukasnya.(mia)