Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Opini

Potensi Besar, Tantangan Nyata: Mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Global

badge-check


					Potensi Besar, Tantangan Nyata: Mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Global Perbesar

Opini oleh: Saptawati Meina Sophia (Mahasiswa Magister STEI SEBI, Depok)

 

DepokNews–Indonesia dan Peluang Emas Industri Halal

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia menyimpan potensi besar untuk menjadi pusat industri halal global. Lebih dari 230 juta Muslim tinggal di negeri ini, disertai kekayaan alam dan budaya yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Kombinasi ini seharusnya menjadikan Indonesia sebagai pemain kunci dalam rantai nilai halal, dari produksi hingga konsumsi.

Namun, sejauh ini, potensi tersebut belum sepenuhnya dioptimalkan. Buku Ekosistem Industri Halal mencatat bahwa berbagai kendala struktural dan kebijakan masih menghambat pertumbuhan sektor halal nasional. Padahal, peluang ekspor, pembukaan lapangan kerja, hingga diplomasi ekonomi berbasis halal kian terbuka lebar.

 

Tantangan Fundamental

1. Sertifikasi yang Rumit dan Tidak Merata

Proses sertifikasi halal masih menjadi momok bagi banyak pelaku usaha, khususnya UMKM. Biaya tinggi, birokrasi panjang, dan kurangnya transparansi menjadi keluhan umum. Selain itu, jumlah auditor halal masih terbatas, terutama di luar Pulau Jawa.

Lebih kompleks lagi, produsen Indonesia juga dihadapkan pada ketidakharmonisan standar halal global. Tiap negara memiliki acuan yang berbeda-beda, sehingga ekspor kerap terhambat oleh kebutuhan sertifikasi ulang.

2. Infrastruktur dan Riset yang Masih Tertinggal

Hingga kini, kawasan industri halal berskala besar dan terintegrasi masih jarang ditemukan. Sistem logistik halal yang memisahkan proses produksi dan distribusi dari produk non-halal juga belum optimal. Di sisi lain, pusat riset halal belum banyak berkembang, membuat inovasi produk halal Indonesia kalah bersaing dengan negara lain seperti Malaysia atau Uni Emirat Arab.

3. Rendahnya Literasi Halal dan Branding Global

Banyak masyarakat masih membatasi konsep halal hanya pada makanan dan minuman. Padahal, industri halal juga mencakup sektor kosmetik, farmasi, keuangan, hingga pariwisata. Rendahnya edukasi dan literasi ini berdampak pada rendahnya permintaan produk halal non-makanan di dalam negeri.

Di pasar global, branding “Indonesia Halal” juga belum kuat. Produk lokal seringkali tenggelam di tengah gempuran brand luar yang lebih agresif dan terorganisir.

 

Strategi Penguatan Industri Halal Nasional

Menghadapi tantangan tersebut, diperlukan pendekatan lintas sektor yang terkoordinasi dan berkelanjutan. Berikut lima strategi utama yang dinilai krusial:

1. Dorong Produksi dan Inovasi Teknologi Halal

Pemerintah dan swasta perlu bekerja sama dalam mendorong skala produksi UMKM halal. Pelatihan teknis, adopsi teknologi digital, dan pendampingan kualitas produksi menjadi kunci. Teknologi seperti IoT dan blockchain juga dapat dimanfaatkan untuk memastikan proses halal yang transparan dan dapat ditelusuri.

2. Akses Pembiayaan Syariah yang Lebih Inklusif

UMKM halal membutuhkan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Produk seperti pembiayaan murabahah atau ijarah harus dikembangkan lebih fleksibel. Selain itu, literasi keuangan syariah juga perlu ditingkatkan agar pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan yang ada secara maksimal.

3. Promosi dan Branding yang Konsisten

Label “Indonesia Halal” harus dibangun secara strategis untuk menciptakan identitas yang kuat di pasar global. Promosi dapat diperkuat melalui partisipasi aktif di pameran halal internasional, dukungan influencer halal, serta kampanye digital yang menjangkau konsumen muda.

4. Reformasi Regulasi dan Harmonisasi Standar

Pemerintah perlu menyederhanakan prosedur sertifikasi dan mempercepat digitalisasi layanan halal. Di tingkat internasional, Indonesia harus aktif memperjuangkan pengakuan standar halal melalui forum multilateral. Penegakan hukum terhadap pelanggaran halal juga harus ditingkatkan demi menjaga kredibilitas.

5. Pemberdayaan UMKM sebagai Penggerak Utama

UMKM harus diposisikan sebagai pilar utama industri halal Indonesia. Pendampingan teknis, pelatihan berkelanjutan, dan perluasan akses pasar melalui e-commerce atau kemitraan dengan industri besar menjadi langkah konkret untuk mendorong pertumbuhan mereka. Inkubator bisnis halal juga perlu dikembangkan sebagai sarana inkubasi ide dan inovasi.

 

Menuju Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Global

Industri halal bukan sekadar peluang bisnis semata, melainkan juga sebuah amanah moral untuk membangun ekonomi berkelanjutan yang berakar pada nilai-nilai kehalalan dan kebaikan. Indonesia sudah memiliki modal kuat untuk mewujudkannya: pasar domestik Muslim terbesar di dunia, sumber daya manusia yang melimpah, serta kekayaan alam yang halal dan berkualitas.

Namun, untuk benar-benar menjadi pusat industri halal global, dibutuhkan komitmen jangka panjang dari seluruh elemen bangsa — mulai dari pemerintah, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat luas. Dengan strategi yang matang dan langkah nyata yang konsisten, Indonesia bukan hanya bisa memperkuat posisi di pasar domestik, tapi juga mengambil peran utama dalam ekonomi syariah dunia yang terus berkembang pesat.

Indonesia siap menjadi kiblat industri halal dunia, asalkan semua elemen bersinergi dan bergerak bersama menuju tujuan yang sama.

Facebook Comments Box

Read More

URGENSI PENERAPAN AUDIT SYARIAH DALAM MENJAGA AKUNTABILITAS PADA ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT (OPZ)

17 May 2025 - 14:32 WIB

Audit Syariah, Solusi untuk Kepercayaan Publik terhadap OPZ

17 May 2025 - 12:29 WIB

Audit Syariah, Solusi untuk Kepercayaan Publik terhadap OPZ

16 May 2025 - 19:19 WIB

Audit Syariah, Solusi untuk Kepercayaan Publik terhadap OPZ

16 May 2025 - 10:13 WIB

URGENSI AUDIT SYARIAH BAGI SETIAP LEMBAGA ZAKAT

15 May 2025 - 16:42 WIB

Trending on Opini