Rikwanto Tegaskan Pemilik Situs nikahsirri.com Ditetapkan Sebagai Tesangka

DepokNews- Dalam kasus prostitusi terselubung melalui situs nikahsirri.com, pemilik situs Aris Wahyudi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto, saat di Polresta Depok, Selasa (26/9).
“Saat ini tersangka satu orang. Nanti kita akan kembangkan lagi,” katanya.
Rikwanto melanjutkan, tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain UU Pornografi, UU ITE dan diduga juga melanggar UU Perlindungan Anak. Saat ini Aris sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kasusnya.
“Ini memang terbukti telah melanggar beberapa pasal dalam UU tersebut. Aris sudah jadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Saat ini, situs yang dibuat Aris pun sudah ditutup kontennya oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika Reublik Indonesia. Sehingga diharapkan sudah tidak ada lagi yang mendaftar dan bergabung di situs yang mengandung unsur pornografi tersebut.
“Dari Kominfo sudah menutup situsnya. Diharapkan tidak ada lagi yang mendaftar baik sebagai klien maupun mitra,” tukasnya.
Dari hasil penyelidikan penyidik, jumlah yang terdaftar di situs ini mencapai ratusan baik itu sebagai mitra maupun klien. Rikwanto menegaskan jika hal ini dibiarkan maka akan terjadi transaksi yang menjurus pada prostitusi.
“Dari pendapat beberapa ulama memang ini terkesan prostitusi terselubung. Mencoba seolah menjadi mediator untuk mempertemukan pihak-pihak yang mempunyai keinginan bersama,” paparnya.
Terkait apakah ada unsur perdagangan manusia dalam kasus ini, Rikwanto mengaku masih mendalaminya. Termasuk mendalami perihal UU Perlindungan Anak.
“Sedang didalami soal itu,” katanya.
Menanggapi pernyataan istri Aris perihal tersangka mengalami gangguan jiwa, Rikwanto menegaskan dari hasil interaksi penyidik dengan tersangka dapat disimpulkan bahwa Aris tidak menunjukkan tanda-tanda mengalami gangguan jiwa. Namun berdasarkan pengakuan istrinya, Aris mengalami gangguan jiwa setelah gagal dalam bursa pilkada di Banyumas.
“Benar atau tidaknya nanti penyidik yang akan mempelajari. Kalau memang diperlukan observasi ke rumah sakit kita akan lakukan walaupun tanda-tanda tersebut belum ditemukan,” pungkasnya.(mia)