Rw Ramah Anak Sebagai Model Penguatan Tatanan Sosial Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat

Penulis: Retno Wijayanti (Ketua Forum Kota Layak Anak Kota Depok)

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Dalam Profil Anak Indonesia 2015 digambarkan keadaan anak Indonesia berumur 0-17 tahun pada tahun 2014 berjumlah sekitar 82,85 juta. Dapat dikatakan bahwa berinvestasi untuk anak adalah berinvestasi untuk sepertiga penduduk Indonesia. Oleh sebab itu, mereka harus dipersiapkan dengan baik, guna menyongsong masa depan bangsa yang  cemerlang.

Di Indonesia masih banyak anak yang diperlakuan tidak layak. Kekerasan terhadap anak sering kali terjadi . Penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak pada umumnya dikarenakan faktor ekonomi dan ketidakmatangan mentalitas keluarga dalam menghadapi suatu masalah. Seringnya terjadi kekerasan ini membuat mental anak menjadi labil yang akhirnya berdampak pada kehidupannya baik di lingkungan keluarga maupun di masyarakat luas.

Permasalahan kekerasan pada anak sangatlah kompleks. Kompleksitas persoalan anak hingga saat ini belum terselesaikan secara menyeluruh dan komprehensif. Hal ini dilihat dari  betapa banyaknya  anak-anak yang hidup dengan HIV/AIDS, anak-anak terkena narkoba, anak-anak yang harus bekerja siang dan malam, anak-anak yang terjerat  prostitusi dan objek pornografi, anak-anak yang hidup dijalanan, dan sejumlah masalah anak lainnya yang dengan sangat mudah kita bisa jumpai.

Memang sudah ada upaya perlindungan anak yang dilakukan pemerintah tetapi  lebih berfokus pada penanganan keluarga dan anak-anak yang rentan dan beresiko atau sudah menjadi korban kekerasan. Sementara Pemerintah masih minim melakukan upaya penguatan keterampilan pengasuhan orang tua dan keterampilan hidup anak secara lebih menyeluruh, serta penguatan tatanan sosial dengan penyadaran, penguatan dan penegakan norma yang berlaku. Perhatian pemerintah terhadap penguatan masyarakat untuk memberi dukungan dalam reintergrasi juga masih minim.

Menurut Shireman (2003), kesejahteraan anak harus diupayakan untuk semua anak, bukan hanya bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus saja. Jadi upaya kesejahteraan anak adalah juga upaya untuk mencegah masalah (to prevent problems), selain upaya dalam mengatasi masalah (to remedy problems).

Selain itu yang harus mendapat perhatian lebih adalah bahwa pada kenyataannya, kualitas kehidupan individu sangat ditentukan oleh kualitas keluarga. Banyak masalah anak sangat berkaitan dengan kondisi keluarga, sehingga keluarga harus menjadi pusat perhatian dalam upaya penyelesaian dan pencegahan masalah anak, demi terciptanya kualitas sumber daya manusia dimasa depan dan menjamin keberlangsungan suatu bangsa (Westmen, 2000).

Tindakan kekerasan dalam keluarga  kerap disalahpahami sebagai aksi pendisiplinan anak. Anak-anak yang tidak menurut atau bandel perlu dilakukan tindakan lebih keras dan tegas agar mengubah sikapnya menjadi penurut. Dalam kacamata orang dewasa, dengan dibentak, dipukul, dimaki-maki maka anak akan berubah sikapnya dan disiplin. Mereka menerapkan cara dahulu orangtuanya melakukan tindakan serupa.

Padahal aksi kekerasan yang dilakukan kepada anak cenderung membekas dan menimbulkan trauma dalam diri anak, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Kekerasan pada anak yang dilakukan secara berulang bukan mengubah perilaku anak menjadi disiplin melainkan justru anak menjadi bandel, nakal dan melawan orang dewasa. Kekerasan tidak pernah menghasilkan pembentukan karakter bagi anak.

 

Oleh karena itu, pelembagaan penanganan kekerasan kepada anak menjadi hal yang sangat penting. Pencegahan dan pengurangan risiko kekerasan harus dimulai dari masyarakat.

Salah satunya dengan gerakan perlindungan anak berbasis masyarakat atau komunitas. Masyarakat/komunitas adalah ujung terdepan interaksi dengan anak. Perlindungan anak berbasis komunitas/masyarakat merupakan gerakan yang sudah dikembangkan di Depok dengan nama RW Ramah Anak.

 

RW Ramah Anak merupakan suatu lingkungan yang terdiri dari beberapa RT yang secara terpadu berkomitmen untuk memfasilitasi hak dan kebutuhan anak-anak sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Adapun tujuan dari pembentukan RW Ramah Anak adalah memanfaatkan dan menyatukan potensi dan sumber daya yang ada di masyarakat dalam upaya memenuhi hak-hak anak dan menjamin dalam setiap kegiatan di lingkungan masyarakat memperhatikan kebutuhan dan aspirasi anak serta tidak ada diskriminasi terhadap anak.

 

Dalam RW Ramah Anak, anak-anak menjadi prioritas dalam menetapkan tujuan yang layak dan ramah dalam semua kegiatannya. Selain itu suara dan opini anak-anak diperhitungkan dan mempengaruhi proses pengambilan keputusan.

Komunikasi dan dialog dengan masyarakat menjadi kunci penting untuk meningkatkan pengertian masyarakat dan pihak-pihak terkait tentang pemenuhan hak anak dan perlindungan anak untuk membuahkan sebuah komitmen bersama. Komitmen masyarakat diwujudkan dengan dibentuknya Kelompok Kerja RW Ramah Anak. Yang menjadi penting adalah kegiatan-kegiatan yang menempatkan anak sebagai pusat perhatian diinisiasi oleh Pokja RW Ramah Anak dan didukung oleh seluruh masyarakat di lingkungan tersebut.

Ada tiga unsur  penting dalam  RW Ramah Anak . Pertama, pembinaan pola asuh anak untuk para orang tua sebagai benteng dari tindakan kekerasan dalam keluarga. Kedua, kegiatan pengembangan bakat dan kreatifitas anak. Tujuannya adalah untuk membekali anak mempunyai keterampilan yang bermanfaat untuk masa depannya dan mempunyai  keterampilan untuk menghindari diri dari segala bentuk kekerasan. Ketiga, mekanisme pelaporan permasalahan sosial anak.

RW Ramah Anak merupakan salah satu upaya penyelesaian dan pencegahan masalah anak dalam rangka penguatan tatanan sosial berbasis masyarakat, demi menyiapkan para pewaris masa depan yang berkualitas. (*)

Daftar Pustaka

Westman, Jack C (2000). Children’s Rights,Parent’s Prerogatives, and Sosiety’s Oblogations,University of Wisconsin Medical School,USA diambil dari Jeanne Noveline Tedja. 2016. Penyelenggaraan Kebijakan Kota Layak Anak Di Kota Depok (Disertasi). Depok: Universitas Indonesia.

Shireman,Joan (2003). Critical Issues in Child Welfare,New York: Colombia University Press diambil dari Jeanne Noveline Tedja. 2016. Penyelenggaraan Kebijakan Kota Layak Anak Di Kota Depok (Disertasi). Depok: Universitas Indonesia.

Mujiran, Paulus. 2017. “Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat”, www.beritasatu.com/opini/421505-perlindungan-anak-berbasis-masyarakat.html, diakses pada 15 Mei 2017 pukul 10.27.