Penulis : Amiruddin / Mahasiswa S2 STEI SEBI
DepokNews–Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia telah menjadi salah satu sektor yang berkembang pesat saat ini. Perkembangan LKS didorong oleh dukungan pemerintah, meningkatnya minat masyarakat, dan perluasan instrumen syariah. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan sektor keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Namun, era pasar bebas menghadirkan tantangan tersendiri bagi LKS di Indonesia. Persaingan yang semakin ketat dan ekspektasi tinggi terhadap kualitas layanan, menuntut LKS untuk mematuhi aspek Shari‘ah Governance dengan tata kelola syariah yang komprehensif.
Shari‘ah Governance dalam Keuangan Islam adalah sistem tata kelola yang memastikan bahwa LKS beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Menekankan bahwa semua transaksi keuangan harus sesuai dengan hukum Islam (syariah) dengan prinsip utama: larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian), serta pendanaan hanya untuk aktivitas halal.
Lembaga otoritas harus mewajibkan LKS untuk memiliki kerangka tata kelola syariah yang komprehensif, yang mencakup serangkaian pengaturan kelembagaan dan/atau sistemik guna pengawasan yang efektif dan independen terhadap kepatuhan syariah dalam produk/jasa, sistem, proses, dan operasional bisnisnya.
Board of Directors (BoD) atau Dewan Direksi harus menetapkan dan memastikan keberadaan sistem tata kelola syariah dalam LKS. Harus ada kejelasan peran dan tanggung jawab dewan direksi, manajemen senior, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan organ lainnya dalam menjamin kepatuhan terhadap prinsip syariah.
LKS harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang kompeten, independen, memiliki kewenangan, dan didukung dengan sumber daya yang memadai, serta fungsi kepatuhan syariah dan audit internal syariah yang efektif. Adapun aspek tata kelola yang harus diperhatikan, meliputi : kompetensi; independensi; kerahasiaan; dan kompensasi.
Adapun kerangka tata kelola syariah yang komprehensif harus mencakup beberapa hal, diantaranya :
Prosedur yang efektif untuk merancang, menyusun, dan memasarkan produk tersebut dengan tetap memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah setiap saat
Sistem, proses, serta sumber daya manusia
Adanya pelatihan bagi staf yang relevan dan penciptaan budaya kepatuhan terhadap syariah secara menyeluruh
Pengungkapan dan transparansi opini syariah DPS dan argumentasinya.
Sistem tata kelola syariah mencakup proses ex-ante dan ex-post:
Proses Ex-Ante: Dilakukan pada tahap perancangan dan pengembangan produk sebelum produk diluncurkan dan ditawarkan kepada pelanggan, mencakup: penerbitan fatwa DPS; fungsi kepatuhan syariah untuk memastikan bahwa produk telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sebelum dipasarkan
Proses Ex-Post: Dilaksanakan pada tahap penawaran produk dan setelah transaksi dilakukan. Ini mencakup: tinjauan dan audit internal syariah dan Pelaporan tata kelola syariah
LKS harus transparan dalam tata kelola syariah kepada pemegang saham, pelanggan, pemangku kepentingan terkait, dan pelaku pasar. Transparansi ini meliputi :
Laporan DPS dalam laporan tahunan
Keputusan/fatwa Sharīʻah yang dikeluarkan oleh DSN
Keputusan Sharīʻah yang ditetapkan oleh DPS
Melalui sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia diharapkan terus berkembang dan menjadi pilar bagi perekonomian Indonesia di masa depan