Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Opini

Tantangan tata kelola syariah yang komprehensif dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

badge-check


					Tantangan tata kelola syariah yang komprehensif dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Perbesar

Penulis : Amiruddin / Mahasiswa S2 STEI SEBI

DepokNews–Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia telah menjadi salah satu sektor yang berkembang pesat saat ini. Perkembangan LKS didorong oleh dukungan pemerintah, meningkatnya minat masyarakat, dan perluasan instrumen syariah. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan sektor keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Namun, era pasar bebas menghadirkan tantangan tersendiri bagi LKS di Indonesia. Persaingan yang semakin ketat dan ekspektasi tinggi terhadap kualitas layanan, menuntut LKS untuk mematuhi aspek Shari‘ah Governance dengan tata kelola syariah yang komprehensif.

Shari‘ah Governance dalam Keuangan Islam adalah sistem tata kelola yang memastikan bahwa LKS beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Menekankan bahwa semua transaksi keuangan harus sesuai dengan hukum Islam (syariah) dengan prinsip utama: larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian), serta pendanaan hanya untuk aktivitas halal.

Lembaga otoritas harus mewajibkan LKS untuk memiliki kerangka tata kelola syariah yang komprehensif, yang mencakup serangkaian pengaturan kelembagaan dan/atau sistemik guna pengawasan yang efektif dan independen terhadap kepatuhan syariah dalam produk/jasa, sistem, proses, dan operasional bisnisnya.

Board of Directors (BoD) atau Dewan Direksi harus menetapkan dan memastikan keberadaan sistem tata kelola syariah dalam LKS. Harus ada kejelasan peran dan tanggung jawab dewan direksi, manajemen senior, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan organ lainnya dalam menjamin kepatuhan terhadap prinsip syariah.

LKS harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang kompeten, independen, memiliki kewenangan, dan didukung dengan sumber daya yang memadai, serta fungsi kepatuhan syariah dan audit internal syariah yang efektif. Adapun aspek tata kelola yang harus diperhatikan, meliputi : kompetensi; independensi; kerahasiaan; dan kompensasi.

 

Adapun kerangka tata kelola syariah yang komprehensif harus mencakup beberapa hal, diantaranya :

Prosedur yang efektif untuk merancang, menyusun, dan memasarkan produk tersebut dengan tetap memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah setiap saat

Sistem, proses, serta sumber daya manusia

Adanya pelatihan bagi staf yang relevan dan penciptaan budaya kepatuhan terhadap syariah secara menyeluruh

Pengungkapan dan transparansi opini syariah DPS dan argumentasinya.

Sistem tata kelola syariah mencakup proses ex-ante dan ex-post:

Proses Ex-Ante: Dilakukan pada tahap perancangan dan pengembangan produk sebelum produk diluncurkan dan ditawarkan kepada pelanggan, mencakup: penerbitan fatwa DPS; fungsi kepatuhan syariah untuk memastikan bahwa produk telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sebelum dipasarkan

Proses Ex-Post: Dilaksanakan pada tahap penawaran produk dan setelah transaksi dilakukan. Ini mencakup: tinjauan dan audit internal syariah dan Pelaporan tata kelola syariah

LKS harus transparan dalam tata kelola syariah kepada pemegang saham, pelanggan, pemangku kepentingan terkait, dan pelaku pasar. Transparansi ini meliputi :

Laporan DPS dalam laporan tahunan

Keputusan/fatwa Sharīʻah yang dikeluarkan oleh DSN

Keputusan Sharīʻah yang ditetapkan oleh DPS

 

Melalui sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia diharapkan terus berkembang dan menjadi pilar bagi perekonomian Indonesia di masa depan

Facebook Comments Box

Read More

URGENSI AUDIT SYARIAH BAGI SETIAP LEMBAGA ZAKAT

15 May 2025 - 16:42 WIB

Pandangan Terhadap Publikasi Journal Internasional Ekonomi & Issu Keuangan Malaysia, tentang “Exploring Shariah Governance Practices in Islamic Co-Operatives in Malaysia” 

15 May 2025 - 11:32 WIB

Pandangan Terhadap Publikasi Journal Internasional Ekonomi & Issu Keuangan Malaysia, tentang “Exploring Shariah Governance Practices in Islamic Co-Operatives in Malaysia”

15 May 2025 - 06:30 WIB

“Komunitas Hijau Hebat Gelar Diskusi Lingkungan, Dorong Kolaborasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Depok”

14 May 2025 - 19:53 WIB

Audit Syariah Kunci Peningkatan Potensi zakat di Indonesia

14 May 2025 - 15:09 WIB

Trending on Opini