Ditulis oleh : Nurinawan, SE, Mahasiswa S2, Magister Ekonomi, STEI SEBI
DepokNews– Zakat memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengentaskan kemiskinan dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, Lembaga pengelola zakat, dalam hal ini adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memiliki peran penting dalam menunjang efektivitas dan efisiensi layanan pengelolaan zakat.
Namun ironisnya, masih terdapat ketidakpercayaan publik terhadap Lembaga zakat, dikarenakan kurangnya akuntabilitas dan transparansi.
Zakat adalah hak Allah yang wajib dikeluarkan oleh seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat karena mengandung harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa, dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. (Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah)
Sedangkan AAOIFI mendefinisikan audit syariah sebagai laporan internal independen yang merupakan bagian dari audit internal. Proses ini melibatkan pengujian dan evaluasi aktivitas lembaga keuangan syariah berdasarkan prinsip-prinsip syariah, fatwa, serta instruksi dari Dewan Pengawas Syariah.
Kepercayaan publik adalah kemauan dan kesungguhan seluruh warga masyarakat atau kelompok untuk percaya atas kewenangan atau otoritas yang dimiliki oleh pemerintah atau instansi publik lainnya. Kepercayaan publik mencerminkan keyakinan masyarakat terhadap integritas, kompetensi, dan keadilan instansi publik
Dalam artikel berjudul The Effect Of Sharia Audit On The Level Of Public Trust In The National Zakat Amil Tulunggagung, karya Siti Zulaeka, Triya Oftafiana, Mei Azizatur Rohmah, Novi Khoiriawati, yang di publikasikan oleh BALANCE: Journal of Islamic Accounting, Prodi Akuntansi Syariah – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Nomor.DOI: 10.21274/balance_vol3no2_124-142, yang melakukan penelitian didasarkan atas literatur-literatur yang dikumpulkan, juga hasil penelitian sebelumnya, serta hasil kuisioner yang telah disebarkan. BAZNAS melakukan audit syariah selain sebagai sebuah kewajiban atas regulasi yang berlaku, juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik atas pengelolaan zakat yang dilakukan.
Artikel ini melakukan penelitian, pengaruh audit syariah (yang bertujuan untuk memverifikasi semua operasi terkait zakat, dilakukan sesuai dengan aturan) terhadap kepercayaan publik kepada Lembaga Zakat, khususnya BAZNAS.
Selain telah dilakukannya audit syariah, hal lain yang tak kalah penting adalah, Akuntabilitas pada hasil pelaporan audit, Kompetensi amil, dan Kemudahan mengakses hasil audit syariah bagi seluruh stake holder.
Kesimpuan:
1. Artikel ini telah menggambarkan pengaruh yang signifikan dengan telah dilakukannya audit syariah kepada Badan Amil Zakat Nasional terhadap kepercayaan publik akan Lembaga tersebut.
2. Artikel ini menggambarkan pula, bahwa audit syariah, lebih dipercaya oleh publik, daripada audit konvensional, karena BAZNAS merupakan Lembaga zakat
3. Artikel ini bisa dijadikan rujukan untuk Lembaga-lembaga publik yang mengelola zakat maupun dana masyarakat yang lain, tentang arti penting dari audit syariah, untuk menjaga kepercayaan publik, meskipun Sebagian besar masyarakat tidak mengetahui tentang proses audit syariah dan penglolaan zakat itu sendiri.