Hingga 2022, Disperdagin Sudah Fasilitasi 211 IKM Miliki Sertifikasi Halal

DepokNews–Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) setiap tahunnya selalu membantu pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dalam pembuatan sertifikat halal. Hingga 2022, Disperdagin telah memfasilitasi 211 IKM mendapatkan sertifikasi halal.

Kepala Disperdagin Kota Depok, Zamrowi menjelaskan, pemberian sertifikat tersebut didominasi oleh para pelaku usaha makanan dan minuman atau kuliner. Menurutnya, kuliner memiliki pasar yang besar dalam kegiatan ekonomi di industri kecil menengah.

“Iya setiap tahun kami berupaya untuk memfasilitasi para pelaku IKM untuk memiliki sertifikat halal. Karena ini penting untuk lisensi produknya aman untuk dikonsumsi,” jelasnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (06/10/22).

Zamrowi menuturkan, pihaknya mulai memfasilitasi pembuatan sertifikat halal sejak 2016. Dengan rincian pada 2016 ada 36 IKM, 2017 ada 30 IKM, 2018 ada 40 IKM.

Lalu pada 2019 ada 25 IKM, 2021 ada 40 IKM, dan 2022 juga 40 IKM. Pada 2020 tidak ada fasilitasi pembuatan sertifikat halal karena anggarannya di refocusing akibat Pandemi Covid-19.

“Dengan dilaksanakannya sertifikasi halal akan mendorong daya saing produk dan menambah nilai bagi pelaku IKM,” ungkapnya.

“Sedangkan bagi konsumen hal ini akan memberikan rasa aman dalam mengkonsumsi produk makanan dan minuman,” tandas Zamrowi