Jelang Ramadhan, Ribuan Minuman Berakholol di Depok Dimusnahkan

DepokNews– Sekira 3101 botol minuman keras (miras) berbagai jenis merk dimusnahkan di lapangan Balaikota Depok, di Jalan Margonda pada Selasa (15/5) dengan cara dilindas dengan mesin giling.

Walikota Depok Mohammad Idris mengatakan barang bukti ribuan miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi terpadu penyakit masyarakat (pekat) Polisi Pamong Praja pada Januari hingga Mei 2018.

Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti miras tersebut merupakan hasil operasi terpadu Satuan Polisi Pamong Praja bersama Polresta Depok, Kodim 0508/Depok, Subdenpom Depok dan Subgartap 0508/Depok.

“Ribuan botol miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi lima bulan terakhir yang dilakukan Pol PP bersama Polres dan Kodim Depok,” katanya.

Ribuan botol miras yang dimusnahkan, jelas Idris, didapatkan dari wilayah Pancoranmas, Sukmajaya dan Cimanggis.

Jika ribuan botol miras yang dimusnahkan tersebut dijumlahkan dengan nilai uang, berkisar Rp. 155.000.000.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto menambahkan pihaknya akan terus melakukan razia peredaran miras di toko yang ada di Kota Depok.

“Kami bersama anggota akan terus insten melaksanakan razia terhadap peredaran miras di Kota Depok”katanya.

Kedepannya Pemkot Depok bersama jajaran kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran  minuman keras di Kota Depok.

Bagi warga yang kedapatan menjual ataupun mengedarkan miras akan diberi sanksi tindak pidana ringan sesuai dengan peratura  yang berlaku di Kota Depok.