Jerat Investor Pilkada

Oleh: Dr. Moh. Hidayaturrahman

(Direktur Center for Indonesian Reform dan Dosen Universitas Wiraraja)

Publik terhentak kaget mendengar penangkapan Nurdin Abdullah (NA) Gubernur Sulawesi Selatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagaimana tidak, NA selama ini dikenal sebagai salah satu “mutiara dari timur”. Sewaktu menjadi Bupati Bantaeng, banyak prestasi yang ditorehnya. Masyarakat berharap terpilihnya NA menjadi Gubernur Sulawesi Selatan, bisa membuat Sulawesi Selatan penuh dengan prestasi sebagaimana yang dulu terjadi di Kabupaten Bantaeng. Namun harapan publik menjadi pupus, saat NA ditangkap KPK dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi, khususnya penyuapan oleh perusahaan kontraktor proyek yang ada di Sulawesi Selatan.

Kasus NA menunjukkan fenomena yang telah saya tulis dalam buku “Investor Politik pada Pemilihan Kepala Daerah” (2020) dan artikel yang terbit di jurnal Asian Journal of Comparative Politics (2020) berjudul “Political investors: Political elite oligarchy and mastery of regional resources in Indonesia” semakin menemukan kebenarannya. Sungguh mencemaskan, pemilihan kepala daerah di Indonesia di bawah bayang-bayang dan jerat investor politik.  

Secara konseptual, investor politik adalah “pihak, baik perorangan maupun kelompok dan institusi (korporasi) yang memberikan dana dalam jumlah besar kepada calon kepala daerah dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan (return) pada saat kepala daerah terpilih.” Imbalan (kompensasi) yang diperoleh investor politik dari kepala daerah terpilih sangat beragam. Mulai dari kemudahan perijinan bagi usaha yang dijalankan investor politik. Bisa juga dalam bentuk kesempatan untuk menentukan orang-orang yang dikehendaki pada jabatan kepala dinas, badan usaha milik daerah, atau jabatan lainya di pemerintahan daerah.

Bentuk lain yang biasa diperoleh investor politik dari kepala daerah yang dulu didanainya adalah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berada di daerah. Dalam proses pemeriksaan, NA diduga menerima suap fee proyek dari kontraktor yang menjadi mitra kepala daerah sejak NA menjabat sebagai Bupati Bantaeng sampai Gubernur Sulawesi Selatan.    

Apa yang menimpa NA seperti puncak gunung es dari jerat investor politik bagi para calon kepala daerah. Banyak kepala daerah yang terpilih kemudian terlibat kasus tindak pidana korupsi, yang rerata berhubungan dengan praktik suap dari pengusaha. Pada periode tahun 2016-2019 ada 608 tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK, termasuk di dalamnya 71 kepala daerah, terdiri dari gubernur, bupati dan walikota (Kompas, 17/12/2019). Menurut data Kementerian Dalam Negeri RI, sejak pilkada langsung digelar pada 2005 lalu, ada 300 kepala daerah terjerat kasus korupsi (CNN, Kamis, 21/11 2019).  

Peran investor politik pada pemilihan kepala daerah tidak hanya menjerat para calon kepala daerah, melainkan juga merupakan pembajakan demokrasi (hijack of democracy), seperti disebut Jeffrey Winters (2011). Bagaimana tidak, kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat dengan biaya cukup besar dari anggaran negara/daerah, justeru sibuk menjalankan agenda tersembunyi (hidden agenda) dengan para investor politik yang telah mendanainya.

Investor politik pada pemilihan kepala daerah secara langsung menciptakan ruang gelap demokrasi, tempat terjadinya perselingkuhan antara investor dengan kepala daerah, yang abai terhadap kepentingan publik. Pejabat daerah justeru sangat peduli pada kepentingan pendana dan oligarki di baliknya. Perselingkuhan dalam ruang gelap itu selanjutnya menciptakan kegelapan yang lebih dalam labirin praktik politik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Ada dua penyebab hadirnya investor politik pada pemilihan kepala daerah secara langsung di Indonesia. Pertama, tingginya biaya kontestasi calon kepala daerah. Sebagai contoh, untuk satu pemilihan bupati di salah satu kabupaten di Jawa Timur, pasangan calon menghabiskan dana sebesar Rp 50 miliar. Untuk pemilihan gubernur biayanya beberapa kali lipat lebih tinggi. Tingginya biaya pencalonan tidak linier dengan kemampuan para calon kepala daerah untuk membiayai pencalonan dirinya. Sehingga ia membutuhkan pihak lain yang ikut serta membiayai. Kedua, ada keinginan dari orang yang memiliki uang untuk menginvestasikan dananya pada pemilihan kepala daerah. Uang yang diinvestasikan dalam jumlah besar, puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Investasi dilakukan, dengan harapan akan memperoleh imbalan pada saat calon yang didukung terpilih dan menjadi kepala daerah.

Ke depan, diperlukan teroboson di dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung di Indonesia, untuk menghindari jerat investor politik. Pertama, pada sistem penyelenggaraan pemilihan kepala daerah perlunya keterbukaan dan transparansi pengelolaan anggaran keuangan calon kepala daerah. Seluruh transaksi keuangan calon kepala daerah dan tim dilakukan secara online dan digital, tidak ada yang cash, pada bank yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Kedua, seluruh biaya pencalonan ditanggung oleh APBN atau APBD. Mulai dari proses pemberkasan, pemeriksaan kesehatan, atributisasi dan biaya saksi ditanggung oleh negara. Sehingga calon kepala daerah tidak perlu mengeluarkan biaya sama sekali. Ketiga, menurunkan ambang batas pencalonan hingga ke angka seminimal mungkin. Setiap partai politik yang memiliki kursi di parlemen, bisa mengajukan calon kepala daerah. Sehingga calon kepala daerah semakin banyak dan pilihan semakin publik semakin beragam. Hal ini menyulitkan investor politik untuk masuk ke calon tertentu, karena jumlah calon kepala daerah yang banyak.

Keempat, melibatkan pengawasan keuangan calon kepala daerah dan tim secara ketat. Hal ini bisa dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi laporan keuangan calon kepala daerah dan tim. Kelima, memberi sanksi yang ketat bagi calon kepala daerah yang terlibat dalam penerimaan dan penggunaan uang yang tidak sesuai ketentuan. Sanksi maksimal bisa diberlakukan sampai pada pemberhentian sebagai calon kepala daerah. Bisa juga sampai pada menggugurkannya sebagai pemenang jika terbukti di pengadilan melakukan pelanggaran transaksi keuangan.

Namun, sebaik-baiknya aturan untuk menekan penyimpangan, sangat tergantung dari integritas para aktor yang menegakkannya dan dan para calon kepala daerah mendapat mandate. Karena itu, masyarakat dituntut cerdas dalam memilih kepala daerah dan mengawal kandidat yang terpilih. []