DepokNews – Kejaksaan Negeri Kota Depok menyerahkan pembayaran uang Restitusi terhadap kasus tindak pidana perlindungan anak, terpidana Syahril Perlindungan Marbun alias Kaka Ai, di Aula Kejaksaan Negeri Kota Depok, Senin (29/11/2021) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro S. H., M. Si mengatakan penyerahan uang restitusi sebesar Rp. 18.044.639, langsung diberikan kepada kedua orang tua dari para korban masih anak-anak.
Selain itu penyerahan uang didampingi Staf Kejaksaan Negeri dengan disaksikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr. (iur) Antonius PS Wibowo, SH., MH., serta penasehat hukum dari para kedua korban dan orang tua anak.
“Pemberian uang restitusi ini merupakan dari pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Sementara itu terpidana Martinus Marbun alias Kaka Ai terbukti melakukan pencabulan dan dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka ai telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 200.000.000, dan terdakwa juga dihukum untuk membayar uang restitusi kepada korban dengan total Rp. 18.044.639,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro.
Putusan pembayaran uang restitusi ini dikabulkan oleh Hakim karena dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut permohonan restitusi yang mana besaran nominal restitusi berdasarkan perhitungan dari LPSK.
Sri Kuncoro menyebutkan terkait dengan penyerahan uang restitusi tersebut, Wakil Ketua LPSK hadir langsung dalam penyerahan uang Restitusi kepada 2 (dua) orang tua dari korban.
Terpisah Wakil Ketua LPSK mengapresiasi atas keberhasilan Kejaksaan Negeri Depok dalam memasukan permohonan prmbayaran uang restitusi dalam tuntutannya.
“Pembayaran uang restitusi ini untuk wilayah Jawa Barat baru Kejaksaan Negeri Depok yang mengajukan dalam tuntutannya dan berhasil di eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Wakil Ketua LPSK Dr. (iur) Antonius PS Wibowo, SH., MH.