Menu

Dark Mode
Bantu Sesama, Optik Sejahtera Depok Bagikan Ratusan Kacamata Gratis untuk Pengemudi Ojek Online Yayasan Khadimul Ummah Madani Traktir Baju Lebaran 100 Anak Yatim Giat Takjil PKS Ranting Tapos Sukses Bagikan 300 Paket Takjil PKS Ranting Cimpaeun Gelar Berbagai Kegiatan Ramadlan di Cimpaeun Ratusan Kader Demokrat Depok Berbagi Takjil Bersama Wali Kota Supian Suri PKS Ajak Anak Yatim dan Duafa Belanja Baju Lebaran di Depok

Metro Depok

Panitia Seleksi Pengadaan CASN Rilis Sejumlah Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS

badge-check


					Surat Pengumuman Nomor: 800/17/TP-CASN/DEPOK/2021, tentang ketentuan dan jadwal seleksi kompetensi bidang penerimaan calon pengawai negeri sipil (CPNS) dilingkungan Pemerintah Kota Depok tahun anggaran 2021. (Foto: istimewa). Perbesar

Surat Pengumuman Nomor: 800/17/TP-CASN/DEPOK/2021, tentang ketentuan dan jadwal seleksi kompetensi bidang penerimaan calon pengawai negeri sipil (CPNS) dilingkungan Pemerintah Kota Depok tahun anggaran 2021. (Foto: istimewa).

DepokNews – Panitia Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Tahun Anggaran 2021 telah merilis sejumlah ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).  

Hal tersebut tertuang dalan  Surat Pengumuman Nomor: 800/17/TP-CASN/DEPOK/2021, tentang ketentuan dan jadwal seleksi kompetensi bidang penerimaan calon pengawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkot Depok tahun anggaran 2021.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita mengatakan, peserta SKB wajib membawa surat keterangan hasil RT Swab PCR asli kurun waktu 2×24 jam atau surat keterangan hasil rapid test antigen kurun waktu 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif. Lalu, membawa surat/sertifikat keterangan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura dan Bali. 

“Surat keterangan dokter pemerintah dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin kerena memiliki kondisi hamil atau menyusui ataupun penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan atau penderita komorbid,” ujarnya, Kamis (25/11/21). 

Sementara bagi peserta dengan RT Swab PCR atau hasil rapid test antigen yang dinyatakan  positif atau reaktif diwajibkan untuk segera melapor kepada panitia seleksi pengadaan CASN Kota Depok Tahun Anggaran 2021 paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian.

Pelaporan bisa dilakukan melalui email casndepok2021@gmail.com dengan subjek PCR positif_Nomor Peserta, dilengkapi dengan surat keterangan dokter dan atau hasil Swab test RT PCR serta surat keterangan menjalani isolasi mandiri dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang. 

Novarita mengatakan, bagi peserta yang tidak melapor ke panitia seleksi sampai dengan batas waktu H-1 sebelum pelaksanaan ujian SKB, maka peserta dianggap mengundurkan diri. 

“Peserta juga diwajibkan membawa formulir deklarasi sehat yang telah diisi melalui form di halaman resume pendaftaran di website SSCASN dalam kurun waktu tiga hari sebelum pelaksanaan ujian. Formulirnya bisa dicetak melalui laman http://sscasnbkn.bkb.go.id,” tandasnya.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Hadiri Workshop Kebangsaan di Depok

19 January 2025 - 17:56 WIB

Trending on Metro Depok