Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Lembaga Keuangan Islam

Oleh : Shulha Nadhriyah Mahasiswa STEI SEBI, Depok

Bank merupakan instansi jasa yang kegiatan utamanya adalah menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Bank juga dikenal sebagai tempat meminjam uang atau kredit bagi masyarakat yang membutuhkannya, tempat menukar uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran.

Operasi perbankan syariah berbeda dengan operasi bank konvensional yang menerapkan dan mengembangkan prinsip-prinsip syariah dari pembiayaan, transaksi dan lainnya. Bank Syariah wajib melibatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memantau operasi bank agar sesuai dengan prinsip syariah yang telah ditetapkan dan tidak mengandung unsur maisir, ghoror, riba, monopoli, penimbunan dan lain sebagainya.

Karena setiap tahunnya perkembangan dan pertumbuhan perbankan syariah cukup fantastis dan signifikan. Bank syariah memiliki tanggung jawab kepada stakeholder untuk menjelaskan dan meyakinkan bahwa produk, jasa & operasional kegiatannya telah sesuai dengan prinsip syariah. Sangat penting bagi Lembaga Keuangan Islam (LKI) mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam semua transaksi dan produknya.

Keadilan adalah unsur yang sangat penting dalam perbankan syariah, maka pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah mekanisme terpenting yang diterapkan Lembaga Keuangan Syariah untuk memastikan apakah jasa keuangan mematuhi prinsip syariah yang diterapkan, juga untuk menjaga manajemen dan operasi Lembaga Keuangan Syariah untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam perumusan kebijakan dan strategi suatu lembaga, serta untuk menyatakan bahwa produk atau layanan keuangan yang ditawarkan adalah halal.

Disinilah auditor syariah berperan untuk memberikan saran kepada manajemen dan organisasi, memberikan laporan independen guna untuk memberikan informasi kepada pemegang saham tentang kepatuhan manajemen tehadap prinsip-prinsip syariah, juga melakukan audit zakat apakah dinilai atau dikelola dengan benar.

Tujuan dari AAOIFI salah satunya adalah untuk menyebarluaskan standar akuntansi dan audit yang relevan dalam Lembaga keuangan Islam menyesuaikan dengan ajaran syariat Islam yang komprehensif dalam semua aspek kehidupan dan sesuai dengan lingkungan dimana institusi keuangan Islam berada. Alangkah baiknya setiap institusi khususnya di Indonesia wajib membentuk agen penegakan hukum berupa sistem untuk mengawasi dan memastikan bahwa lembaga keuangan tersebut mengikuti standar AAOIFI.

Sebaiknya anggota Dewan Pengawas syariah terdiri dari ulama yang memiliki pengetahuan yang mumpuni dan wawasan yang luas tentang hukum Islam, khususnya terkait fiqh muamalah. Karena Dewan Pengawas Syariah atau SSB memiliki peran lebih besar dalam melakukan pengawasan secara komprehensif. Pengungkapan laporan audit SSB merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang diupayakan oleh LKI untuk memenuhi kewajiban etika dan agama mereka dan untuk menunjukkan tanggung jawab mereka sebagai organisasi keuangan Islam.