Perbedaan Akad Salam Dengan Akad Serupa

Ditulis oleh Abdurachman Ilman Faqih Mahasiswa STEI SEBI

Akad salam adalah salah satu bentuk akad dalam fiqih muamalah. Salam yang dimaksud disini bukan salam yang artinya perdamaian atau memberi salam. Salam yang dimaksud artinya adalah penyerahan dan bukan berarti perdamaian.

Secara bahasa, salam adalah al-itha’ dan at-taslif, Keduanya bermakna pemberian. Ungkapan aslama ats-tsauba lil al-khayyath bermakna: Dia telah menyerahkan baju kepada penjahit, Sedangkan secara istilah syariah, Akad salam sering didefinisikan oleh para fuqaha secara umumnya menjadi Jual-beli barang yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan (pembayaran) yang dilakukan saat itu juga.

Akad salam itu pada hakikatnya adalah jual-beli dengan hutang. Tapi bedanya, yang dihutang bukan uang pembayarannya, melainkan barangnya. Sedangkan uang pembayarannya justru diserahkan tunai. Jadi akad salam ini kebalikan dari kredit. Kalau jual-beli kredit, barangnya diserahkan terlebih dahulu dan uang pembayarannya jadi hutang. Sedangkan akad salam, uangnya diserahkan terlebih dahulu sedangkan barangnya belum diserahkan dan menjadi hutang.

Perbedaan Akad Salam dengan Akad yang serupa

  1. Akad Salam Bukan Uang Muka atau Uang Jaminan.

Akad salam berbeda kedudukannya dalam beberapa hal. Di dalam akad salam, jual-beli sudah resmi terjadi dan sudah sah. Yang belum dilakukan hanya tinggal serah terima barang yang diperjual-belikan. Sedangkan dalam masalah uang jaminan, jual-beli belum selesai dan masih dalam proses. Hal itu ditandai bahwa uang muka bisa saja menjadi ‘hangus’, bila pembeli tidak segera melunasi uangnya sesuai dengan waktu jatuh tempo. Maka akad salam ini berbeda dengan uang muka atau uang jaminan.

  • Akad Salam Bukan Sistem Ijon Yang Haram

Akad salam juga tidak sama dengan jual-beli sistem ijon yang sering terjadi antara petani dan tengkulak. Sistem ijon yang mereka lakukan itu adalah jual-beli haram, karena barang yang diperjual-belikan tidak jelas, sebab masih mentah di pohon, bahkan belum lagi ditanam.

            Sedangkan akad jual-beli salam berbeda dengan sistem ijon yang haram itu. Yang membedakannya bahwa dalam akad salam ini, hasil panen yang dijual harus ditetapkan spesifikasinya sejak akad disepakati secara tepat, baik jenisnya kualitas, kuantitas dan lainnya dan tidak boleh digantungkan pada semata-mata hasil panen.

  • Akad Salam Bukan Menjual Barang Orang Lain

Menjual barang tertentu yang belum menjadi milik kita hukumnya haram. Alasannya lantaran tidak ada jaminan bagi si penjual untuk bisa mendapatkan barang itu untuk diserahkan kepada pembelinya. Dalam akad salam, barang yang diperjual-belikan bukan barang yang spesifik dimiliki oleh seseorang, melainkan barang yang bisa dibeli dari siapa saja yang memilikinya dan memang tersedia dalam jumlah yang banyak.

Referensi:

Sarwat, Ahmad. 2019. Seri Fiqih Kehidupan (7) Muamalat.Jakarta: Rumah Fiqih Publishing.