DepokNews–Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok pada Rabu (14/11/2018) menertibkan sekitar 15 Lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Citayam, tepatnya di depan dan di sekitaran Stasiun Kereta Api (KA) Citayam Kelurahan Bojongpondok Terong, Kecamatan Cipayung.
Plt Kepala Satpol PP Depok Yayan Arianto mengatakan penertiban dilakukan karena seluruh lapak PKL berada di pedestrian jalan sampai ke bahu jalan menganggu ketertiban umum serta ganggu kelancaran arus lalu-lintas
“Karenanya keberadaan para PKL dianggap salah satu penyebab dan pemicu kemacetan parah yang kerap terjadi di JalanCitayam atau di depan Stasiun KA Citayam makanya kita tertibkan”katanya.
Yayan Arianto menyebutkan sebelum ditertibkan pihaknya sudah melayangkan beberapa kali surat peringatan hingga surat perintah bongkar ke para PKL yang berjualan hingga menutup sebagian badan jalan di sana.
Dikarenakan tidak diindahkan, pihaknya akhirnya melakukan penertiban para PKL tersebut.
“Dari ke 15 PKL yang kami tertibkan beberapa akhirnya membongkar sendiri lapak mereka. Beberapa lainnya kami bantu untuk membongkarnya,” katanya.
Keberadaan lapak PKL yang seluruhnya menggunakan tenda dan terpal dengan meja dan bangku kayu di sana merupakan pemicu utama kemacetan di depan Stasiun KA Citayam.
Karenanya keberadaan para PKL dianggap melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Diharapkan paska penertiban ini tidak adanya lapak PKL di sana, maka kemacetan di depan Stasiun KA Citayam bisa dikurangi.
“Dari laporan warga serta hasil pantauan kami, keberadaan PKL yang membuka lapak dengan tenda di depan Stasiun KA Citayam inilah, yang menjadi salah satu pemicu utama kemacetan. Karenanya kami bongkar untuk mengurangi kemacetam di Jalan Citayam yang biasa terjadi, terutama pagi dan sore,” katanya.