Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Peristiwa

Terlibat Pembacokan di GDC Depok, Dua Siswa ini Diamankan Polisi

badge-check

DepokNews– Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok berhasil menangkap dua siswa yang terlibat dalam aksi pembacokan seorang remaja di Grand Citayam City, Kota Depok  pada Minggu (13/5/)  dini hari.

Pelaku ditangkap dekat pos 2, Kp. Caringin RT.02/11, Desa Ragajaya, Bojonggede pada Rabu (23/5) dinihari.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu korban Mohamad Iwaludi alias Noyok,14, pelajar SMP, warga Kampung Caringin, sedang duduk di bengkel.

Namun tiba-tiba datang pelaku berboncengan sebuah motor langsung mengeroyok korban dan membacoknya punggungnya beberapa kali menggunakan celurit  hingga nyaris tewas.

Setelah kejadian anggota melakukan penyelidikan dalam waktu sepekan para pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing daerah Bojonggede.

Para pelaku yang berhasil diamankan yaitu AA (18), pelajar SMK kelas 1, dan A alias I (15), pelajar SMP.

“Kedua pelaku berhasil kita amankan dini hari tadi masing-masing ditangkap di kediamanya daerah Desa Ragajaya Bojonggede, tanpa perlawana,”ujarnya kepada.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku didapatkan barang bukti senjata tajam berupa sebilah celurit, dan Visum er Repertum luka pada korban.

Korban merupakan salah sasaran para pelaku.

Selain itu pelaku sempat menyabetkan sebanyak lima kali celurit mengenai punggung korban lalu dihajar pakai helm motor milik pelaku.

Saat dibawa temannya ke  RS PMI, korban kondisinya kritis namun setelah perawatan kini sudah sadar dan baikan.

Kompol Bintoro mengungkapkan motif dari kasus ini merupakan tawuran yang sudah direncanakan sebelumnya.

Sebenarnya pelaku menantang lawan lainnya melalui media sosial.

Namun saat di TKP pelaku salah sasaran bukan melawan orang yang mau tawuran tapi malah orang lain.

“Kedua pelaku kita tetapkan Pasal 170 KUHP yaitu tentang penganiayaan. Namun satu pelaku masih dibawah umur kita kenakan Undang-Undang Anak Dibawah Umur.” katanya.

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline