Bawaslu Depok Siap Bredel APK Liar

DepokNews- Guna menjaga Pemilu 2019 kondusif dan tertib, sesuai dengan PKPU No 33, Perbawaslu no.28 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu serta surat edaran dari Bawaslu RI. Bawaslu Kota Depok mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) tidak pada tempatnya yaitu di transportasi umum.
Ketua Bawaslu Luli Barlini menjelaskan, beberapa waktu lalu Bawaslu Depok mencopot APK yang dibranding peserta Pemilu 2019, baik di pileg maupun pilpres dikaca mobil angkutan umum. Penertiban dilakukan di beberapa titik, bersama Dinas Perhubungan, Satlantas Polresta Depok, dan Satpol PP Kota Depok, beserta jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Depok.
“APK terpasang tidak pada tempatnya. Karena itu kami copot,” jelasnya.
Ia menerangkan, sebelum melaksanakan penertiban ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menjalani peraturan perundang undangan terkait kampanye yang dilaksanakan oleh peserta Pemilu dalam hal ini pemasangan APK yang bukan pada tempatnya.

“Kami pun telah melayangkan surat kepada peserta pemilu untuk menertibkan angkot yang di branding peserta pemilu dan bersurat kepada Organda Kota Depok guna menghimbau pengusaha atau pemilik angkot untuk tidak memasang branding parpol. Apabila peserta pemilu tidak melakukan pencopotan, pihak Bawaslu akan melakukan tindakan kepada Peserta Pemilu,” terang Luli.

Luli menambahkan, hal ini untuk awalan, kedepannya akan dilakukan penertiban lagi dengan titik terminal bayangan, seperti Pasar Pucung, Jatijajar dan Sawangan. Kami akan lihat hasil hari ini, setelah itu berkoordinasi dengan instansi terkait.

Sementara itu Anggota Bawaslu Depok Andriansyah mengatakan, berkaitan dengan penindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Depok, karena berhubungan dengan maraknya pemasangan APK yang tidak sesuai peraturan dan tidak pada tempatnya, yaitu pada tranportasi umum.

“Angkot itu unit angkutan public, bukan bagian dari tempat pemasangan alat peraga kampanye yang ditetapkan KPU,” tutup Andriansyah.(mia)

Area lampiran