Hearing, IBH : Rencana Pemkot Depok Buang Sampah Ke Nambo Masih Buntu

Depok – Rencana Pemerintah Kota Depok, untuk memindahkan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) ke Nambo Kabupaten Bogor, tampaknya harus melalui proses yang alot. Pasalnya, Bupati Bogor Ade Yasin hingga kini belum mengeluarkan ijin untuk tempat pembuangan sampah tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawabarat Imam Budi Hartono, yang mengatakan butuh waktu untuk Pemerintah Kota Depok, Provinsi Jabar, Kabupaten Bogor duduk bersama dan membahas lebih jauh mengenai penggunaan lahan Nambo. 

“Sampah di TPSA Cipayung, memang hendak kita buang ke Nambo. Namun ini terhambat, karena belum ada persetujuan dari Bupati Bogor,” Ucap IBH, sapaan hangatnya di Gedung Bumi Wiyata jalan Margonda Kota Depok saat acara hearing atau dialog antara Komisi IV DPRD Jawa Barat dengan Pemkot Depok dan elemen masyarakat, Jumat (8/11/2019) pukul 18.30 WIB

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini alasan yang diutarakan Bupati Bogor enggan menyetujui pemakaian lahan tersebut yaitu penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkades), yang dilakukan secara serentak di beberapa wilayah Kabupaten Bogor.

“Jadi menurut beliau (Bupati Bogor), kalau sampah dipindahkan sekarang nantinya akan berpengaruh terhadap pemungutan suara Kepala Desa. Juga, soal kompensasi lahan,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga telah mengetahui bahwa investor yang akan mengelola TPSA Nambo tidak memiliki cukup modal. Terutama melihat, rencana beberapa wilayah seperti Kota Depok, Tangerang Selatan, Kabupaten Bogor, Kota Bogor yang direncanakan akan membuang sampah ke lokasi tersebut.

Oleh sebab itu, nantinya anggaran pengelolaan sampah akan dibantu oleh Pemprov Jabar. IBH juga menyayangkan terkait masalah tersebut, seharusnya pihak investor telah mempersiapkan segi finansial jauh – jauh hari sebelum menerima proyek tersebut. 

“Untuk angka pastinya, kami masih harus mengeceknya terlebih dahulu apakah harus ditambahkan atau bahkan dikurangi. Namun, diperkirakan ini membutuhkan dana kurang lebih Rp 60 Miliar. Kita juga akan melihat apakah benar mereka (investor swasta) kekurangan dana, memang kendalanya pembebasan lahan (Nambo) untuk pengelolaan sampah tersebut,” bebernya.

Rancangan pengajuan anggaran, pada APBD 2020 mendatang untuk mempercepat penggunaan lahan Nambo sebagai TPSA ini juga telah dilakukan pihaknya, ke Pemprov Jabar. Namun, kembali terkendala karena belum keluarnya persetujuan dari Bupati Bogor.

“Kita intervensi terus, dan memang harus duduk bersama. Intinya, kami akan mendorong agar tahun ini Kita (Kota Depok), bisa membuang sampah ke Nambo. Sebetulnya, uji coba sudah bisa dilakukan namun itu menunggu persetujuan Bupati Bogor,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai apakah Gubernur Jawabarat Ridwan Kamil sudah turun dan berkoordinasi dengan kepala daerah setempat, pria berkacamata itu menegaskan hingga kini, masalah Nambo masih ditangani oleh Dinas terkait salah satunya Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) baik Kota Depok maupun Kabupaten Bogor.

“Insyaalah, awal tahun 2020 bisa aktif digunakan. Menunggu persetujuan Bupati Bogor, sekaligus ketuk palu anggaran APBD 2020. Ya ini kan NKRI, jangan karena wilayah saya (Bupati Bogor) wilayah lain tidak boleh buang sampah disitu. Sejak awal kan sudah ada perjanjian antara Provinsi Jabar, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan sekitarnya meskipun bukan dia (Ade Yasin), Bupatinya saat itu,” pungkasnya.