Mucikari Yang Tawarkan Anak SMA Ke Pria Hidung Belang Dibekuk Unit Reskrim Polres Depok

– Anggota Reskrim Unit Kriminal Umum (Krimum) Polrestro Depok, berhasil meringkus mucikari yang menawarkan remaja putri ke lelaki hidung belang di sebuah apartemen Jalan Margonda, Pondok Cina, Beji Kota Depok, Jumat (15/11).

Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan pelaku DP (19) diamankan anggota setelah mencoba menawari Anak Baru Gede (ABG) usia 16 tahun masih duduk di bangku kelas 2 SMA ditawarkan ke pria hidung belang seharga Rp. 2,5 juta.

“Pelaku asli warga Kebun Jeruk Jakarta Barat, Berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi awalnya ada seorang pria lelaki hidung belang F (penyamaran anggota) untuk dicarikan wanita pelajar kelas 2 SMA untuk kencan semalam,”ujarnya.

Selanjutnya pelaku menyanggupi permintaan pesanan F melalui pesan singkat Whatapps. Sampai akhirnya DP ketemu dengan korban di Jalan Haji Sholeh, Jakarta Barat, ingin mencari uang karena lagi masalah ekonomi.

“Korban ini sedang depresi meski masih sekolah di bangku SMA lagi butuh uang untuk menompang masalah ekonomi keluarganya,”ucapnya.

Setelah itu pelaku langsung mengajak korban dengan iming-iming menemani tamu untuk dilayani.

“Korban sempat memasang tarif Rp. 2 juta lalu diberitahukan ke F menyanggupi setelah itu diantarkan ke apartemen daerah Beji sebelum beraksi sudah keburu kita amankan,”ungkapnya.

Pelaku berhasil ditangkap anggota saat sedang berada di lantai 16 saat akan mengantarkan korban ke pria hidung belang

“Saat mengantar korban ke kamar DP dikasih Rp. 500 ribu sebagai tip. Tanpa perlawanan pelaku ditangkap di lantai dasar dan langsung dibawa ke Mapolrestro Depok,”tuturnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku sebuah HP samsung J3 pro warna gold, uang tunai Rp. 500 ribu .

“Motif pelaku melakukan transaksi menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak untuk mendapatkan keuntungan,”katanya.

“Pelaku dikenakan Pasal 76i jo Pasal 88 No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun pidana.”tuturnya.