Wali Kota Depok Kirim Surat Perpanjangan PSBB Ke Provinsi

DepokNews–Pemerintah Kota Depok telah mengirim surat kepada Gubernur Jawa Barat melalui Surat Walikota Depok Nomor 443/200-HUK/GT Tanggal 26 April 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) di Wilayah Kota Depok. Dalam surat tersebut perpajangan masa PSBB selama 28 hari, mulai tanggal 29 April 2020 – 26 Mei 2020,

Wali Kota Depok, Muhammad Idris mengatakan pertimbangan utama perpanjangan PSBB tersebut disebabkan karena trend kasus konfirmasi, PDP, OTG, ODP saat ini masih meningkat. Hal ini kata Idris tidak saja terjadi di Kota Depok, akan tetapi terjadi di wilayah Jabodetabek.

“faktor yang menyebabkan masih tingginya peningkatan kasus yaitu penularan tidak saja import case, akan tetapi terjadi melalui transmisi lokal banyaknya status PDP berubah status menjadi kasus Konfirmasi, setelah Swab PCR nya dinyatakan konfirmasi/positif,”ujarnya melalui siaran persnya. Senin (27/4/2020).

Alasan lainnya permintaan perpanjangan PSBB tersebut kata Idris masih tingginya pergerakan orang menuju wilayah DKI Jakarta untuk kepentingan pekerjaan, sehingga penggunaan moda transportasi publik masih tetap tinggi dan masih banyaknya pergerakan orang di dalam Kota Depok.

” Kemudahan banyaknya kerumunan, dan tidak menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah. Apalagi belum adanya sanksi yang tegas dalam penerapan PSBB,”katanya.

Selain itu permohonan penambahan kuota Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang saat saat ini baru 10.423 KPM.

” Kepada sahabat warga, bahwa kebijakan perpanjangan PSBB memerlukan komitmen dari semua pihak, dimohon kerjasamanya untuk mengikuti semua protokol pemerintah dan pengaturan PSBB, agar kita dapat memutus mata rantai penularan COVID-19,”Pungkasnya.