Ditanya Kelanjutan Barang Bukti Fist Travel, Kejaksaan : Kami Belum Bisa Berikan Keterangan

DepokNews– Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Kosasih belum bisa memberikan keterangan resmi terkait barang bukti kasus Fist Travel, Ia beralasan harus menunggu arahan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Saya belum bisa memberikan komentar karena kami masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung,”ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Negeri Depok. Senen (18/11/2019).

Sementara itu barang bukti Fist Travel dan kasus lainnya akan dipindahkan ke ke Kantor Kejaksaan Negeri Depok yang lama.

“Kami pindahkan ke sana untuk barang bukti. Jadi itu saja yah,”ungkapnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok segera melelang seluruh barang bukti dalam perkara First Travel.

Kapala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengatakan keputusan untuk melelang seluruhnya barang bukti First travel berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 31 Januari 2019 .

“Seluruh barang bukti perkara First Travel berjumlah 500 jenis lebih,” katanya saat dikonfirmasi. Minggu (17/11/2019).

Dijelaskan Triadi seluruh barang bukti yang akan dilelang itu terlebih dulu ditaksir nilainya. Hasilnya akan diserahkan kepada negara sesuai perintah dalam putusan MA.

“Baik penaksir dan pelaksana lelang bukan oleh jajaran kejaksaan. Putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap. Kami mengeksekusi sesuai putusan MA,” ujarnya.

Terkait dengan harapan jemaah yang menjadi korban First Travel, yang menghendaki pengembalian uang untuk beribadah umrah, Kajari mengatakan bahwa pihak kejaksaan hanya melaksanakan putusan MA.

“Kami telah berupaya baik saat banding ke Pengadilan Tinggi maupun MA. Kini sudah ada putusan MA yang harus kami laksanakan,” ujarnya.

Triadi mengaku bahwa pihaknya sudah maksimal memperjuangkan hak korban First Travel namun belum sesuai harapan karena Putusan Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan Putusan Hakim Tingkat Pertama.

” Kejaksaan Depok telah melakukan upaya hukum acara pidana dalam melakukan penegakkan hukum untuk memberi rasa keadilan terhadap perbuatan pidana dan pencucian uang para Pemilik PT. First Anugerah Karya Wisata yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan First Travel,”

Kajari menambahkan bahwa perkara First Travel dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 9 Februari 2018. Kemudian dilakukan penuntutan pada tanggal 7 Mei 2018.

Dalam tuntutan, Jaksa menyatakan, agar barang bukti dikembalikan ke korban melalui Paguyuban Pengurus Pengelola Aset Korban First Travel. Akan tetapi, Putusan Pengadilan berbeda dengan Tuntutan Jaksa.

“Mengenai Putusan Majelis Hakim seperti apa, bukanlah kewenangan kami JPU. Dan semua perkara pidana First Travel tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sedangkan masalah Perdata Gugatan terhadap Aset First Travel masih pending,” tuturnya