Ketua RT 10 RW 3 Gugat Lurah Sukatani, Camat dan Wali Kota Depok

DepokNews –Polemik peleburan RT 10 RW 3 yang dileburkan oleh Lurah Harja Mukti menjadi RW 4 RT 3 nampaknya berbuntut panjang. Akibat hal tersebut Lurah Harjamukti, Camat Cimanggis , dan Wali Kota Depok digugat oleh Ketua RT 10 Sudrajat melalui kuasa hukumnya.

Gugatan tersebut bernomor 283/PDTG/2019/PN yang didaftarkan oleh kuasa hukum ketu ke pengadilan Negeri Depok. Senen (18/11/2019).

Kuasa Hukum Warga, Fredik K. Simanungkalit mengatakan gugatan ini ditujukan kepada ketua RW 4 RT 3, Lurah Harjamukti, Camat Cimanggis dan Wali Kota Depok.

“Tergugat 1 Ketua RT 3 dan Lurah Sukatani yang melakukan upaya melawan hukum dengan meleburkan RT 10 RW 3 ke RT 3 RW 4 dan melakukan pembatalan SK secara sepihak tanpa ada prosedur yang jelas. Padahal RT tersebut sudah puluhan tahun berjalan dan bahkan Warga di dalam KTP, KK,SIM dan dokumen lainnya beralamat RT 10 RW 3,”ujarnya.

Dijelaskan Fredik pihaknya tidak mengetahui alasan yang logis terkait peleburan RT tersebut. Padahal ketua RT Sudrajat dipilih secara demokratis oleh Warga.

“Bahkan RT 10 RW 3 berjumlah 60 lebih KK dan syarat tersebut sudah memenuhi berdiri nya sebuah RT. Dan kami sangat heran ini RT sudah lama berdiri dan tidak ada masalah selama ini. Tapi kok sepihak yang dilakukan oleh lurah,”tandasnya.

Kuasa hukum lainnya, Andi Tatang Supriadi menyesalkan langkah Lurah Harja Mukti yang sepihak melakukan pembatalan SK tanpa ada alasan yang jelas.

“Sudah berapa kali dilakukan klarifikasi oleh warga dan juga bersurat baik kepada lurah, camat, dan Walikota tapi tidak digubris akhirnya warga melakukan gugatan hari ini karena tidak ada jalan yang lain yang ditempuh,”katanya.

Menurutnya lurah Harjamukti tidak memikirkan dampak dari kebijakan pembatalan SK RT yang sudah dikeluarkan. Padahal kebijakan tersebut sangat merugikan masyarakat.

“Yang jelas kami melihat hak-hak masyarakat dan pak Sudrajat sebagai ketua RT dirampas. Bagaimana tentang KTP, SIM ,jual beli sertifikat ,BPKB, STNK ini tidak pernah dipikirkan. Terus belum lagi anak-anak sekolah yang sudah ber alamat tinggal di situ harus merubah raport lagi .ini kan harus dipikirkan oleh lurah ,kan mereka akan merubah semuanya kan,”timpalnya.

Ia meminta agar Lurah Harjamukti
tidak mengedepankan ego sektoral sebagai pejabat dengan membatalkan sebuah kebijakan tanpa prosedur yang jelas. “ini perhatian buat lurah- lurah yang lain jadi harus dipertimbangkan secara matang, ketika ingin melakukan pembatalan terkait masalah surat keputusan. Rt Rw ini dibentuk dari tahun 2010 bukan dari kemarin sore, dari 2010. Kalau memang persoalan RT RW ini bermasalah kenapa tidak dari dulu,”tuturnya.

Sementara itu Lurah Harja Mukti, Iwan enggan memberikan komentar yang jelas terkait hal tersebut. Iwan hanya menjelaskan bahwa dirinya akan menjawab setelah selesai sidang.

“Saya mohon maaf karena saya Belum bisa jawab sekarang. Besok saya ke Bandung karena saya juga digugat oleh pak Sudrajat di PTUN. Jadi kami sebenarnya ingin dialog tapi langsung digugat,”tuturnya.