Masa pandemi: Apa kebijakan Pemerintah Yang Tepat Untuk UMKM Sebagai Penopang Perekonomi Nasional Pada Masa Pandemi?

Oleh : Fadhlur Rohman Choer

Kita ketahui bersama dunia tengah diguncangkan adanya wabah covid-19 atau dikenal sebagai coronavirus. Kini dunia telah mencatat yang sudah terkonfirmasi terkena positf covid-19 mencapai 12.507.849. Menurut Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Indonesia pada tanggal 11 Juli 2020 terhitung kasus covid-19 di Indonesia telah terkonfirmasi 74.018 jiwa yang telah positif covid-19. Dan angka ini kian meningkat hari demi hari, diperkirakan akhir juli nanti mencapat 100ribu penduduk yang terkena covid-19.

Dengan adanya pandemi saat ini di dunia, setidaknya ada perubahan-perubahan yang dialami oleh dunia dan terkhusus di Indonesia. Perubahan diberbagai sektor mulai dari sosial kehidupan, PHK dimana-mana, tempat patiwisata, serta dampak ekonomi pada sektor UMKM.

Menariknya, kondisi ekonomi di Indonesia sangatlah berkesinambungan dengan berbagai sektor. Kalau melirik segi dampak ekonomi di dunia kita melihat brand terkenal di dunia seperti, NIKE menurunnya produksi mereka di karenakan masa pandemi saat ini, akhirnya banyak PHK pada perusahaan tersebut.(sumber:economy.okezone.com)

Kemudian, bagaimana kondisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang notabennya memproduksi asli buatan lokal Indonesia? Jawabanya ialah sama seperti hal nya dengan merek besar. UMKM saat ini sangat terkena imbas ada nya covid-19. Menurut situs pikiranrakyat.com sebanyak 1.785 koperasi dan 163.713 pelaku usaha mikro kecil menengah terdampak pandemi viruscorona(covid-19).

Lalu, Langkah apa kebijakan pemerintah yang tepat untuk UMKM sebagai penopang perekonomi nasional pada masa pandemi?

Kini pemerintahpun tidak membungkam, pemerintah menstimulus UMKM yang diberikan antara lain berupa relaksasi kredit dan subsidi bunga yang menjadi bagian dari program PEN. Kepada media yang mengikuti kegiatan Dialogue Kita yang di selenggarakan secara daring tersebut, Direktur SMI menyebutkan bahwa salah satu program PEN untuk supply side ini adalah lewat subsidi bunga UMKM yang mencapai Rp35,28 triliun dengan target 60,66juta debitur. Subsidi bunga ini diberikan berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiyaan UMKM dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program PEN.

Namun, disampaikan pula oleh Dosen Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI Bapak Rachmad Risqy Kurniawan, SEI., MM. dan selaku Staff Ahli MPR/DPR bahwa “Menetapkan suku bunga juga mempengaruhi harga uang, jika suku bunga terlalu tinggi maka akan inflasi sebaliknya jika tidak ada return dari investasi maka ada stagnasi” ujarnya.

Apakah kebijakan pemerintah sekarang melalui Kementerian Keuangan RI dapat bermanfaat bagi UMKM itu sendiri atau malah menguntungkan sebelah pihak? Semestinya pemerintah terus mendukung UMKM, bagaimana pun juga UMKM bisa menopang nanti nya ketika new normal, karna disana bisa terciptanya lapangan kerja, sehingga perekonomian naik dan demi terciptanya kesejahteraan masyarakat Indonesia, dan kita sebagai rakyat berusaha juga didalamnya.

Referensi :

  • Dosen Makro Ekonomi Islam STEI SEBI Bpk Bapak Rachmad Risqy Kurniawan, SEI., MM (selaku Staff Ahli MPR/DPR)
  • https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-01379615/1785-koperasi-dan-163713-umkm-terdampak-pandemi-covid-19
  • https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/component/content/article/842-campaign-4/3335-dukung-umkm-hadapi-pandemi,-pemerintah-berikan-subsidi-bunga.html?Itemid=776
  • https://economy.okezone.com/read/2020/05/24/320/2218878/imbas-covid-19-pabrik-sepatu-nike-phk-karyawannya


Published
Categorized as Opini