Optimalkan Pengawasan Saat PSBB Proporsional, Satpol PP Depok Gencarkan Patroli

DepokNews–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok gencar melakukan patroli ke sejumlah tempat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Hal tersebut demi mengoptimalkan pengawasan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Kota Depok.

“Patroli kami lakukan ke beberapa titik dengan mengerahkan sebanyak 200 personel,” tutur Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny kepada berita.depok.go.id, Jumat (05/06/20).

Lienda menuturkan, seluruh personel dibagi pada empat patroli. Di antaranya patroli wilayah berbasis kecamatan, patroli oleh Regu Tim Reaksi Cepat (TRC), patroli berbasis kampung siaga pada RW Zona Merah, dan Patroli berbasis bidang atau sektor aktifitas masyarakat.

Untuk patroli wilayah berbasis kecamatan, lanjut Lienda, melaksanakan tupoksi Satpol PP dan pengawasan PSBB Proporsional di seluruh kecamatan. Selanjutnya, untuk patroli oleh TRC yang dilakukan yaitu menindaklanjuti pengaduan masyarakan yang berkaitan dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan masyarakat.

Lalu, untuk patroli berbasis Kampung Siaga pada RW Zona Merah akan melakukan monitoring pelaksanaan PSBB Proporsional di 25 RW yang dinyatakan sebagai Zona Merah. Sedangkan untuk patroli berbasis bidang atau sektor kegiatan masyarakat dilakukan untuk mengawasi sektor-sektorkegiatan masyarakat.

“Dalam patroli berbasis sektor kegiatan masyarakat ini berkolaborasi dengan Perangkat Daerah terkait untuk melakukan pengawasan di sektor pendidikan, sektor tempat kerja, kantor, dunia usaha, restoran, hotel, sektor konstruksi, pertokoan mandiri, pusat perbelanjaan, maupun moda transportasi,” tambahnya.

Lienda menambahkan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kota Depok.

“Bagi orang yang melanggar akan dikenakan sanksi. Yaitu teguran lisan, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, maupun denda administratif,” tandasnya.