PDAM Tirta Asasta Depok Pastikan Izin Pembuatan Tangki 10 Juta Liter Sudah Sesuai Prosedur

DepokNews – PDAM Tirta Asasta Depok mengadakan jumpa pres mengenai kisruhnya pembuatan tangki 10 juta liter dengan pihak warga pesona, Jumat (18/8). Hadir pada jumpa pres tersebut Direktur Operasional Sudirman, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Drajat Karyoto dan Kepala Bidang Hukum Pemerintahan Kota Depok, Endra.

Kepala Bidang Hukum Pemerintahan Kota Depok, Endra mengakui, proses sidang dalam persoalan tangki air PDAM Tirta Asasta Depok sudah delapan kali di PTUN. “Sudah melakukan sidang delapan kali dua bulan yang lalu.

Untuk tahap ini meyakinkan hakim melihat langsung kondisi (tangki air),” katanya.
Setelah dilakukan sidang lapangan oleh hakim, proses sidang ini menjadi tuntutan bukti dan tahapan keterangan dari saksi pengugat dan tergugat.

“Lalu mengumpulkan bukti dan tahapan keterangan saksi terutama penggugat dan tergugat. Lalu kesimpulan sekitar, satu atau dua bulan ada keputusan dalam masalah ini. Mengenai materi-materi, nanti ada yang dibuktikan di dalam persidangan,” jelasnya.

“Water tank” 10 juta liter dekat permukiman yang dibangun PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) sudah kantongi IMB. Tangki Air milik PT Tirta Asasta Depok di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, disebut sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Drajat Karyoto mengatakan, pembangunan tangki air 10 juta liter  PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) sudah sesuai prosedur.

“Perizinan dan semua nya sudah ada sesuai prosedur. Ditempuh secara prosedur. Termasuk yang sering ditanya dokumen lingkungan bisa berbentuk Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Surat Peryataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), juga sudah sesuai,” ujar Drajat, .

Drajat menambahkan, proses perizinan dan mengeluarkan IMB water tank karena sudah adanya SPPL yang keluarkan dari DLHK Depok.

“Untuk warter tank ini secara perhitungan dan secara teknis  yang mengeluarkan  DLHK. Memang sudah cukup dengan SPPL, itu sudah dilakukan oleh pihak PDAM Tirta Asasta Depok,” paparnya.

Masih kata Drajat, keluarnya SPPL warter tank berdasarkan kajian yang dilakukan DLHK Depok. “Hasil kajian DLHK cukup dengan SPPL dan sudah dipenuhi. Makanya keluar izin, jadi secara prinsip PDAM Tirta Asasta Depok Perseroda itu sudah melakukan prosedur dan persyaratan sudah terpenuhi,” tutupnya.