Satpol PP Depok Segel Kegiatan Galian Tanah Liar di Sukmajaya

DepokNews–Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Depok, kembali menggerebek aktivitas galian tanah di Jalan Raya KSU, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan SukmJaya yang diduga dijual ke lokasi lain.

Sikap tegas aparat sempat diwarnai aksi protes oleh salah seorang pria yang mengaku sebagai pengelola galian tanah.

Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum SatpolPP Depok, M. Fahmi kepada wartawan mengatakan penindakan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan instruksi pimpinan.

Dasarnya adalah, aktivitas penambangan itu belum mengantongi izin, alias ilegal.

“Sesuai arahan pimpinan kami melaksanakan penghentian aktivitas galian tanah yang mana sampai saat ini pengelolanya belum bisa menunjukan surat izinnya,” katanya.

Lebih lanjut Fahmi menjelaskan, penindakan tegas terpaksa dilakukan pihaknya karena sebelumnya telah melayangkan surat penghentian.

Namun hal itu tak digubris oleh para penambang liar tersebut.

“Ini aktivitas tidak memiliki izin (ilegal), tanggal 25 Oktober kemarin kami sudah layangkan surat penghentian, namun kami dapat laporan dan hasil monitor kami rupanya kegiatan ini masih berlangsung. Jadi keputusannya semua kegiatan kami stop hingga pengelola bisa menunjukan surat izinnya.”

Puluhan pengemudi truk itu kemudian diminta untuk menuangkan kembali tanah galian yang telah diangkut.

Ketika disingung lebih lanjut soal motif pelakunya, Fahmi mengaku pihaknya belum mengetahui secara detail.

“Kami tidak tahu ya, intinya ini aktivitas galian ilegal,” ujarnya.

Selain menghentikan paksa aktivitas para penambang liar itu, petugas juga memasang garis pembatas di lokasi kejadian.

“Sanksinya kami stop dan pasang PolPP line, dan kami sita kunci truknya. Jika ada aktivitas lagi kami akan lakukan tindakan yustisi,” tegasnya.