Sidang Putusan Perdata First Travel Ditunda, Para Jamah Kecewa Hingga Ada Yang Pingsan

DepokNews–Sidang putusan gugatan perdata aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.

Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi didampingi Hakim Anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati dan Nugraha Medica Prakasa mengatakan bahwa majelis hakim menunda pembacaan putusan.

“Bapak, Ibu, Majelis Hakim belum siap bacakan putusan hari ini, Insya Allah majelis akan bacakan putusan 2 Desember 2019,” katanya sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali dan pergi meninggalkan ruang sidang di PN Depok, Cilodong, Senin (25/11/2019)

Usai membacakan putusan tersebut para jamaah banyak merasa kecewa dan tidak terima. Bahkan, ada salah seorang jamaah yang jatuh pingsan akibat keputusan majelis tersebut.

“Tolong, ada yang pingsan, ya Allah,” ujar seorang jamaah yang langsung membuat PN Depok riuh.

Sementara Itu Koordinator jamaah Eni Rifqiah merasa kecewa atas penundaan padahal pihaknya sudah lama menanti putusan tersebut.

“Kami semua tentu kecewa, bisa dibayangkan katanya mau musyawarah tapi kenapa di tunda. Bayangkan, kami sudah mengikuti sidang ini sejak 4 Maret 2019 lalu atau kurang lebih tujuh bulan lamanya,” ujar Eni

Eni yang mengaku mewakili 3.207 jamaah dengan total kerugian mencapai Rp 49 miliar lebih, setelah kuasa hukum mereka, Riesqie Ramadiansyah meninggal pada 12 Agustus 2019.

“Kami, disini tanpa kuasa hukum sepeninggal kuasa hukum kami yang berjuang bersama meninggal dunia beberapa waktu lalu. Jadi, kami memperjuangkan kelompok kami,” bebernya.

Korban lainnya yakni Zulherial langsung memukul meja karena emosi ditundanya sidang ditunda. Padahal Zulherial merupakan korban asal Palembang yang datang jauh-jauh demi mencari keadilan.

“Apa yang telah kami setorkan kepada First Travel adalah hak kami. Kalau memang dilelang, serahkan kepada kami itu bukan milik negara. Kami akan terus berjuang, karena ini adalah jerih payah dari awal. Bagaimanapun caranya, kami meminta ganti rugi,” katanya.

Sementara Itu, Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, perkara perdata First Travel masuk dalam gugatan perbuatan melawan hukum bernomor 52/Pdt.G/2019/PN.Depok.

“Agenda sidang sudah masuk putusan Majelis Hakim,” kata Nanang.