Tangga Bencana, Pemkot Depok Siapkan Anggaran Rp 20 Miliar

DepokNes– Menyusul ditetapkan status tanggap darurat selama 14 hari di Wilayah Kota Depok. Kini Pemkot Depok telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 miliar.

Wali Kota Depok, Muhammad Idris mengatakan anggaran 20 miliar yang disediakan Pemkot Depok berasal dari
Biaya Tidak Terduga (BTT) tahun 2020.

“Dengan ditetapkannya status itu, sesuai dengan ketentuan, kita bisa menggunakan anggaran tersebut untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Termasuk menggunakannya untuk keperluan barang,”ujarnya saat dikonfirmasi. Kamis (2/1/2020).

Menurut Idris bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Kota Depok mengakibatkan korban jiwa dan kerugian harta.

“Merespon hal tersebut Pemkot Depok langsung mendapat laporan dan hasil pengkajian cepat, dan kita langsung tetapkan status siaga,”ujarnya.

Selain itu anggran Rp 20 Miliar yang telah ditetapkan diperuntukan untuk infrastruktur yang non permanen seperti membuat tanggul.

“Kemudian juga untuk penyediaan tenda darurat, dapur umum, bantuan obat-obat, serta makanan dan minuman untuk keperluan pengungsi korban bencana,”katanya.

Lebih lanjut untuk infrastruktur permanen, seperti penurapan dan pembangunan bronjong tetap menjadi prioritas. Namun, harus melalui proses lelang karena bersifat jangka panjang.

“Dalam rapat ini saya juga menunjuk Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan sebagai Komandan Tim Tanggap Darurat Bencana Alam di Kota Depok,”katanya.

“Tim ini akan segera berkoordinasi dan menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait dan lembaga daerah lainnya dalam upaya melakukan langkah-langkah penangganan tanggap darurat bencana di Kota Depok,” tuutpnya.

Sebelumnya Wali Kota Depok melalui surat Keputusan No. 433/01/kpts/huk/2020 memberlakukan penetapan status tanggap Darurat Bencana Banjir, tanah longsor dan angin kencang di Wilayah Kota Depok mulai tanggal 1 Januari sampai 14 Januari.

Selain itu dalam surat tersebut, Wali Kota Depok menunjuk kepada Damkar Kota Depok selaku Ex-officio sebagai komandan tanggap darurat.

Point ketiga dalam surat tersebut, Komandan tanggap darurat segera berkoordinasi dan menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait dan lembaga lainnya dalam upaya penanganan tanggap darurat bencana.

“Ke empat segala biaya yang timbul di bebankan kepadanya APBD tahun 2020 serta sumber yang tidak mengikat,”.

Published
Categorized as Ragam