Jual Obat Keras atau Terlarang, Toko Obat Ini Digerebek Polisi

DepokNews–Tim Jaguar Polresta Depok menggerebek toko obat di Kawasan Sukmajaya karena kedapatan menjual obat-obat keras atau terlarang.

Katim Jaguar Polresta Depok Iptu Winam Agus mengatakan polisi menggerebek setelah mendapatkan laporan dari masyarakat ada toko oabat dab kosmetik yang memperjualbelikan obat daftar G

Penggerebekan ini bermula dari aduan masyarakat yang resah dengan keberadaan toko yang menjual bebas obat daftar G ke kalangan remaja.

“Kami dapat pengaduan masyarakat yang resah. Selain menjual kosmetik, toko ini disebut menjual obat tanpa izin ke para pemuda,” ucapnya.

Petugas kepolisian pun langsung melakukan pemeriksaan di setiap sudut toko tersebut.

Namun, petugas hampir terkecoh oleh sang pemilik toko lantaran menyembunyikan obat-obat tersebut di dalam karung putih

“Kami berhasil temukan ratusan butir obat daftar G dikubur di dalam karung tepatnya di bagian belakang toko,” ujarnya.

Setelah membongkar karung polisi menemukan obat daftar G yakni tramadol dan eximer sebanyak ratusan.

Ia mengatakan, hasil jualan obat tersebut bisa mencapai jutaan rupiah dalam sehari.

Sebab, dari laporan masyarakat yang masuk pembeli obat-obatan keras tanpa resep tersebut cukup banyak, didominasi anak-anak muda.

Ini salah satu pemicu tawuran, karena setelah mengonsumsi mereka mabuk lalu mempengaruhi kesadarannya.

Guna penyelidikan, pemilik toko dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Sukmajaya.

“Penjual dan barang bukti yang kami temukan langsung kami serahkan Polsek Sukmajaya”katanya.

Pihaknya juga mengamankan belasan botol berakholol yang dijual di pinggir Jalan Margonda dekat pembangunan Metro Starter.

“Saat kami Patroli mencurigai adanya mobil minibus terpakir di bahu jalan saat diperiksa ada tumpukan botol Miras”katanya.