Tata Kelola Syariah dan Index Jaminan Perbankan Syariah di Negara GCC

Oleh : Muhammad Iqbal Muttaqin, Mahasiswa STEI SEBI

            Dalam penelitian ini kita akan diajak untuk mengenal bagaimana praktik tata kelola serta asuransi Syariah di negara Gulf Coorporation Council (GCC). Dengan pendekatan analisis konten menggunakan teknik penelitian kualitatif dan kuantitatif. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Zurina Shafii dkk ini ditemukan bahwa para praktisi di setiap yurisdiksi yang berbeda mengadopsi tata kelola Syariah dan mekanisme asuransi Syariah yang khusus, dimana hasil dari penelitian ini bisa digunakan oleh regulator di perbankan Syariah di negara GCC, untuk merancang tata kelola syariah dan mekanisme asuransi syariah yang tepat dan dapat memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di wilayah tersebut.

            Seperti yang kita ketahui bahwa tata kelola dan audit Syariah adalah dua hal penting yang harus dimiliki suatu perusahaan dalam menjalankan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi serta asuransi Syariah khususnya bagi pegawai di suatu lembaga keuangan Islam. Bank Islam pertama di negara GCC adalah Bank Syariah Dubai di Uni Emirate Arab yang diresmikan pada tahun 1974. Bank ini pula yang mempelopori pendirian bank-bank Islam lainnya di dunia. Peraturan perbankan Syariah di negara GCC berbeda antara anggota yang satu dengan lainnya, hal ini dikarenakan perbedaan dalam penerapan prinsip di setiap negaranya. Dari hal tersebut, dalam sekejap, sistem perbankan di Bahrain telah Islami sepenuhnya, sementara di negara GCC lainnya belum.

            Tugas seorang auditor Syariah adalah untuk memantau kinerja lembaga keuangan Islam atas kepatuhannya pada prinsip-prinsip Syariah. Sedangkan kepatuhan Syariah itu sendiri artinya adalah sebuah sikap seorang atau lembaga untuk menjauhi segala sesuatu yang dilarangan dalam Islam, diantara contohnya yaitu seperti membayar dan menerima harta riba (Qur’an 2:275-276), perjudian (Qur’an 5:90), penimbunan (Qur’an 9:34) dan spekulasi. Selain itu  Islam juga melarang berbagai macam investasi atau berurusan dengan alkohol, daging babi dan setiap aktivitas yang diharamkan oleh Islam.

            Ada tiga lembaga yang menjadi patokan bagi keuangan Islam, ketiga lembaga tersebut diantaranya adalah Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), Islamic Financial Services Board (IFSB) dan Bank Negara Malaysia (BNM). Ketiga lembaga tersebut mendefinisikan auditor syariah sebagai lembaga atau perorangan yang melakukan penilaian secara periodik dari waktu ke waktu, untuk menyampaikan sebuah pendapat yang bebas dan objektif untuk menambah nilai dan meningkatkan derajat kepatuhan dalam operasi bisnis lembaga keuangan Islam. Oleh karena itu, seorang audior Syariah haruslah orang yang jujur dan independen dalam menyampaikan argumennya, agar bisa menghasilkan suatu penilaian yang berguna dimasa depan, baik bagi pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan seperti investor dan lain sebagaianya.

            Praktik audit Syariah kini telah menjamur di berbagai negara Islam maupun non-Islam dengan latar belakang yang berbeda, namun di Negara GCC kebanyakan bank Syariah disana lebih dominan untuk menggunakan tinjauan Syariah dibandingkan dengan audit Syariah, begitupun di negara Sudan, kebanyakan lembaga keuangan Islam di Sudan menggunakan tinjauan Syariah sebagai sebuah komitmen untuk menunjukkan respon mereka terhadap kepatuhan Syariah terutama di bank Islam. Berbeda dengan negara Pakistan yang menggunakan audit Syariah sebagai pengawasnya, dimana audit Syariah dilakukan oleh internal audit dan eksternal audit Syariah untuk meyakinkan bahwa tujuan dan objektifitas kepatuhan Syariah di lembaga keuangan Islam tersebut telah tercapai.

            Setelah melakukan penelitian terhadap 6 bank selama 5 tahun, hasil dari penelitian menunjukkan bahwa ada 4 hal yang menjadi patokan penilaian dalam penelitian ini, yakni ruang lingkup, responsibilitas, opini Syariah dan eksistensi dari pelaporan Dewan Pengawas Syariah. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Zurina Shafii dkk, ditemukan bahwa bank Islam Dubai pada tahun 2011 hingga 2012 menunjukkan kinerja yang sangat baik, namun pada tahun 2013 hingga 2015 bank Islam Dubai menunjukkan penurunan nilai yang sangat drastis, hampir 50%. Namun hal sebaliknya terjadi pada bank Alizz di Oman, yang mana pada tahun 2011 hingga 2012 bank tersebut tidak mengungkapkan apapun karena belum diresmikan, setelah diresmikan, bank tersebut mendapatkan nilai yang sempurna dalam pelaporan tahunannya pada tahun 2013 hingga 2015.

            Pada kesimpulannya, dapat dipahami bahwa tata kelola dan praktik asuransi Syariah di negara GCC masih belum konsisten dan belum terstandarisasi. Seharusnya, lembaga keuangan Islam di negara GCC ini lebih mematangkan lagi segala perencanaan yang harus dilakukan dalam mengeksekusi fungsi dari audit syariah itu sendiri. Untuk menunjukkan transparansi dan komparabilitas tata kelola Syariah dan mekanisme asuransi di lembaga keuangan Islam tersebut. Pada akhirnya, sangatlah penting bagi lembaga keuangan Islam untuk memiliki sistem kontrol Syariah yang komprehensif, kuat dan dapat berfungsi dengan baik sehingga Syariah dapat ditegakkan setiap saat.

Published
Categorized as Opini