Cegah LGBT, Walikota Minta Warga Awasi Rumah Kos

DepokNews–Dalam rangka menjaga dan memelihara masyarakat dari dampak yang ditimbulkan oleh perilaku kelompok penyimpangan seksual di Kota Depok, serta pelaksanaan penguatan ketahanan keluarga terhadap perilaku penyimpangan perlu dilakukan pengawasan terhadap apartemen, rumah kontrakan dan rumah kos.
.
Walikota Depok Mohammad Idris kepada wartawan pada Minggu (6/1) mengatakan seluruh warga masyarakat mewaspadai serta membantu mengawasi keberadaan 
kelompok berperilaku penyimpangan seksual di lingkungan masing-masing.

“Seluruh warga atau masyarakat agar menolak konten yang bersifat pornografi dan perilaku penyimpangan seksual di media sosial”katanya.

Idris Abdul Shomad menindaklanjuti usulan yang disampaikan fraksi-fraksi di DPRD kota Depok untuk membuat regulasi yang mengatur anti LGBT Kota Depok.

Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Instruksi Walikota Depok Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Penguatan 
Ketahanan Keluarga terhadap Perilaku Penyimpangan Seksual Beserta Dampaknya tertanggal 8 Maret 2018.

“Fraksi-fraksi di DPRD Depok mengusulkan pembuatan regulasi yang mengatur anti LGBT. Kami apresiasi usulan dimaksud, karena usulan tersebut sejalan dengan visi misi Pemerintah Kota Depok, serta mewujudkan salah satu program unggulan pemerintah Kota Depok yaitu Kota Ketahanan Keluarga (Family Resilience City),” katanya pada Minggu (6/1).

Dijelaskan dia bahwa dirinya telah meminta kerjasama stakeholder untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Hal itu seperti yang tertuang dalam instruksi No 2 tahun 2018.

Dalam instruksi tersebut dijelaskan mengenai peranan seluruh stakeholder yang ada terkait dengan persoalan LGBT.

Misalnya, Kepala Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan 
Masyarakat dan Keluarga bertugas melaksanakan sosialisasi Penguatan Ketahanan Keluarga dalam pencegahan perilaku Penyimpangan Seksual dan dampaknya.

Kemudian juga melakukan kerjasama dengan lingkungan di sekitarnya 
dalam pendidikan dan pengasuhan anak dengan membangun komitmen bersama membentuk Rukun Warga (RW) Ramah Anak.

Lalu memberikan perlindungan dan pelayanan terpadu serta mediasi terhadap orang yang menjadi korban  Penyimpangan Seksual.

“Memberikan edukasi kepada keluarga dengan tujuan penguatan ketahanan keluarga yang terkait dengan tindakan preventif dan kuratif terhadap perilaku 
penyimpangan seksual dan dampaknya,” tambahnya.

Dikatakan dia, Kepala Dinas Sosial bertugas melaksanakan sosialisasi Penyimpangan Seksual serta dampaknya berkoordinasi dengan instansi terkait.

Selanjutnya melakukan rehabilitasi, pemberdayaan dan perlindungan jaminan sosial bagi orang dengan perilaku Penyimpangan Seksual.

Melakukan konseling dan pendampingan bagi orang dengan perilaku Penyimpangan Seksual bagi yang ingin sembuh.

“Melakukan pelatihan bagi konselor pendamping orang dengan perilaku Penyimpangan Seksual. Melakukan jejaring dengan instansi terkait untuk tindak lanjut dan solusi,” ujarnya.

“Kami juga meminta Kepala Dinas Kesehatan untukmelaksanakan sosialisasi dan edukasi penyimpangan seksual dan dampaknya”katanya.

Kemudian melakukan komunikasi, konseling dan pemeriksaan 
kesehatan dampak penyimpangan seksual serta melakukan koordinasi dan rujukan bila diperlukan.

Dinas Komunikasi dan Informatika juga dilibatkan untuk melakukan sosialisasi Penyimpangan Seksual serta dampaknya di media massa dan media online.

Menghimpun semua info dan berita terkait Penyimpangan Seksual untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan instansi terkait.

Lalu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap situs online bermuatan pornografi dan mengarah Penyimpangan Seksual dan melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

BalasTeruskan
Published
Categorized as Ragam