ASN : Abdi Negara Bukan Abdi Penguasa

DepokNews–Dede Selamet Permana Anggota Bawaslu Kota Depok Gelaran Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 sudah di depan mata. Sebanyak 270 daerah (terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota) akan melangsungkan pesta demokrasi untuk memilih pemimpin daerahnya masing-masing.

Hiruk pikuk perhelatan itu kian terasa. Dari sisi penyelenggara baik KPU dan Bawaslu sudah menyiapkan serangkaian program dan kegiatan, salah satunya yaitu melakukan sosialisasi tahap awal dan rekrutmen jajaran penyelenggara tingkat kecamatan serta kelurahan. Beberapa calon perseorangan juga terpantau tengah mengupload data-data dukungannya pada aplikasi Silon (sistem informasi perncalonan) milik KPU. Media luar ruang seperti baliho dan spanduk berkonten bakal calon kepala daerah mulai bertebaran di berbagai sudut wilayah yang dianggap strategis. Bahkan tidak sungkan-sungkan mereka ikut meramaikan kolom pemberitaan media dengan citra diri mereka.

Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian banyak pihak dalam setiap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah korelasi kuat antara calon kepala daerah (cakada) petahana dengan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Isu netralitas menjadi momok dilematis bagi setiap ASN yang bertugas dalam pemerintahan daerah. Betapa tidak, sebagai seorang abdi negara mereka dituntut untuk bekerja secara profesional. Aktivitas pelayanan publik diharuskan prima dan tidak terkesan alakadarnya, namun disaat yang bersamaan sebagai bawahan para ASN dihadapkan pada situasi tidak bisa (tidk berani) melawan atasan untuk mengupayakan segala cara demi melanggengkan kekuasaannya dengan cara memenangkan Pilkada di daerahnya, termasuk dengan mendukung calon petahana secara nyata.

Hal ini sangat logis bagi mereka. Pertaruhan posisi jabatan hingga ketakutan meredupnya karir jika tidak fatsun pada petahana bak buah simalakama. Ceruk insecure inilah yang dimanfaatkan oleh cakada petahana untuk menekan sebanyak-banyaknya ASN untuk mendukung dan memilihnya kembali. Bahkan dalam beberapa kasus mereka melakukan cara-cara yang sangat beresiko demi mengamankan posisinya. Dukungan verbal hingga pose foto dengan simbol jari, bahkan menjadi “tim sukses bawah tanah” mereka lakukan untuk menunjukkan kepada cakada petahana bahwa “saya ada di barisan anda”.

Namun demikian jika kita menilik pada peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan ASN dapat kita temukan banyak larangan dan juga sanksi yang mestinya lebih mereka takuti ketimbang dimutasi (faktanya mereka lebih takut dimutasi dan dikucilkan pimpinan daripada kena sanksi). Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang sudah diperkuat juga dengan surat edaran Menteri PAN RB dan Komisi ASN (KASN) menegaskan larangan dan sanksi bagi ASN yang menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon dalan pemilihan kepala daerah.

Berdasarkan aturan tersebut para ASN dilarang untuk memasang spanduk promosi cakada, dilarang mendeklarasikan diri sebagai cakada, dilarang menghadiri deklarasi paslon dengan atau tanpa atribut parpol, bahkan mereka dilarang untuk befoto bersama dengan cakada atau sekedar memberikan like pada unggahan cakada di media sosial. Sederet larangan tersebut disertai dengan sanksi yang cukup tegas, mulai dari sanksi disiplin hingga pidana kurungan atau denda. Sebetulnya dari sisi kerangka hukum koridornya sudah jelas koridornya.
Posisi ASN dalam Pilkada

Maka dalam Pilkada serentak tahun 2020 ini para ASN harus kembali pada khittahnya sebagai abdi negara, bukan terkungkung dalam pusaran politik sebagai abdi penguasa. Harus terbangun kesadaran dan pemahaman bahwa profesionalitas kerja tidak melulu diukur dengan tinggi rendahnya jabatan atau besar kecilnya tunjangan yang diterima. Fitrah abdi negara sebagai pelayan masyarakat haruslah dimaknai dengan sikap percaya diri dan teguh pendirian untuk tetap bertugas sebagaimana mestinya tanpa dihantui kekhawatiran kehilangan jabatan jika tidak menunjukkan keberpihakan (apalagi jika itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan).

Menjaga netralitas dengan cara mematuhi larangan dan menghindari sanksi adalah tindakan yang harus lebih masuk akal bagi para ASN ketimbang rasa takut kehilangan kursi empuknya. Kalaupun mereka mendukung salah satu paslon, dengan hak pilih yang masih dimilikinya seorang ASN dapat dengan mudah menunjukkan keberpihakannya dalam bilik suara dengan mencoblos gambar paslon pilihannya. Hal ini tentunya lebih aman, nyaman dan sesuai aturan tanpa perlu menerabas rambu-rambu netralitas yang bisa membahayakan diri mereka sendiri.
Yang terakhir, kasus-kasus pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak sebelumnya haruslah menjadi pelajaran berharga bahwa keberpihakan mereka nyatanya tidak sepadan dengan resiko yang mereka tanggung. Karena jabatan hanya sementara, tapi jika sampai kena sanksi pemberhentian dijamin menyesal selamanya.

Sebagai gambaran, menurut data yang dirilis oleh Bawaslu RI dalam kanal berita Tempo dan CNN, hingga 28 April 2019 terdapat 227 kasus pelanggaran netralitas ASN di Republik ini selama Pemilu 2019, 33 kasus di antaranya terjadi di Jawa Barat. Dalam Pilkada serentak tahun 2018, 40 kasus terjadi di Jawa Barat dan secara nasional ada 500an PNS yang tersangkut kasus netralitas. Saat inipun Bawaslu Kabupaten Bandung dan Pangandaran yang juga melaksanakan Pilkada diberitakan tengah menangani kasus yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.

Mari jaga netralitas dan profesionalitas, gunakan hak pilih tanpa melanggar aturan, agar pemilihan kepala daerah menjadi lebih berintegritas dan bermartabat demi kemaslahatan masyarakat sebagaimana filosofi hadirnya ASN di negeri ini. Sebagai abdi negara bukan abdi penguasa semata.*