IBH Bahas RTH di Depok

DepokNews- Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Imam Budi Hartono mengatakan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki fungsi yang mendasar atas kehidupan
masyarakat di suatu kota. 

Adapun fungsi dari penataan RTH Kawasan Perkotaan, diantaranya pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan, pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara, tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati,
pengendali tata air dan sarana estetika kota.

Di Kota Depok sendiri kawasan RTH kurang dari 30 persen. Sementara,
UU no 26 tahun 2007 mengharuskan memuat paling sedikitnya 30 persen
RTH dalam suatu Kota atau Kabupaten. Sedangkan, di Perda Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW). RTH suatu kota terdari 10 persen privat dan 20 persen publik.

“Perda RTRW Kota Depok no 1 tahun 2015 menyatakan RTH Depok baru 16,33
persen yang terdiri dari 10,06 persen publik dan 6,27 persen privat. Masih kurang banyak dari target 30 persen,” kata IBH sapaan akrabnya, beberapa waktu lalu ini.

RTH yang ada saat ini, malah cenderung mengalami penyusutan akibat alih fungsi lahan. Alih fungsi ruang terbuka hijau tersebut, sambung IBH akibat dari permintaan akan pemanfaatan lahan kota yang terus tumbuh dan bersifat akseleratif untuk untuk pembangunan berbagai fasilitas perkotaan, termasuk kemajuan teknologi, industri dan transportasi.

Selain sering mengubah konfigurasi alami lahan, bentang alam perkotaan
juga menyita lahan-lahan tersebut dan berbagai bentukan ruang terbuka lainnya. Kedua hal ini umumnya merugikan keberadaan RTH yang sering
dianggap sebagai lahan cadangan dan tidak ekonomis.

Angin yang berhembus membuat pepohonan di sekitar halaman IBH
bergoyang, beberapa daun yang sudah agak tua pun terjatuh ke tanah
berlapiskan rumput hijau bak permadani menutup hampir seluruh RTH
milik Ketua Partai Keadilan pertama di Kota Depok ini. Setidaknya, daun yang jatuh tadi tidak mengurangi RTH di sana, paling tidak jika melihat kasat mata, lebih dari 60 persen lebih banyak dari bangunan rumahnya.

“Sayangnya RTH kota Depok akan terus berkurang, karena pemerintah pusat turut serta dalam mengurangi rth tersebut, yaitu dengan adanya
beberapa proyek nasional, sedih juga sih sekaligus dilema antara ingin
menolak proyek pemerintah pusat dengan kemajuan kota sekaligus untuk
mengatasi kemacet,” jelas IBH.

Sosok yang digadang-gadangkan masuk bursa Pilkada Kota Depok 2020 ini
mengungkapkan, ada proyek besar nasional yang sedang dan akan berjalan
di Depok. Tentunya, hal tersebut pula yang akan mengurangi RTH Depok
cukup signifikan, yaitu Proyek Jalan Tol Desari 7,77 hektar dan Tol Cijago 9,25 hektar yang akan menggunakan RTH untuk jalan tol yang membelah Kota Depok horizontal dan vertikal.

“Selain itu, ada pembangunan untuk Universitas Islam Internasional
Indonesia (UIII) yang akan memakai lahan RRI sekitar 120 hektar,” ungkapnya.

IBH pun tidak serta merta menguak minimnya dan alih fungsi RTH yang dialami Kota Depok, ia juga memberikan solusi kepada Pemkot Depok agar RTH yang ada dapat dipertahankan. Bahkan,
harus ditambah sesuai target 30 persen.

Pertama, peraturan/regulasi: penegasan RTH dalam RTRW Depok harusnya
menjadi panglima dalam pembangunan. Jangan beri izin kepada siapapun
untuk menggunakan RTH. Jika ada proyek Pemerintah Pusat seharusnya
bisa diganti 3 kali dari lahan yang akan dipakai.

Kedua, terkait pembelian lahan, ya pembelian lahan Pemkot Depok harus
mengalokasikan melalui APBD tiap tahunnya agar kekurangan 15 persen
atau sekitar 3 ribuan hektar bisa terpenuhi.

“Pembelian lahan untuk Alun-alun sekitar 3 hektar adalah contoh kecil
yang bagus walau belum signifikan, terus harus dilakukan. Membangun
taman-taman kota dan taman lingkungan untuk bermain anak juga akan membantu penambahan area hijau kota,” kata IBH.

Kemudian, hibah dari Pengembang, data kembali fasos fasum dan jangan pergunakan untuk bangunan, harus digunakan untuk taman. Dan yang
terakhir, Penataan Kawasan, baik kawasan kumuh maupun garis sepandan
sungai dan rawan bencana melalu Perda RP3KP (Rencana Pembangunan dan
Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman) merupakan regulasi yang akan banyak membantu menambahkan RTH Kota Depok sekaligus penataan kota semakin indah dan teratur.

“Tentu, RTH sangat penting, bagaimana pun hal ini juga salah satu visi Kota Depok, yakni nyaman. Sehingga, harus dapat diwujudkan oleh pemangku kebijakan,” tutup IBH.(mia)