KLC Minta KPK Selidiki Tuntas Korupsi Bansos COVID-19 Saat Pandemi

foto (istimewa)

Depoknews–Koalisi Lawan Corona (KLC) memberikan apresiasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan resmi Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi tersangka terkait dugaan kasus suap pengadaan sembako bantuan sosial untuk Covid-19 pada Minggu (6 Desember 2020).

ketua KCL, Arisakti Prihatwono mengatakan berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi kementerian dengan realisasi belanja terbesar pada bulan Oktober 2020. Kemensos telah menyerap anggaran senilai Rp116,2 triliun.

“Kementerian Sosial (Kemensos) dalam penanganan pandemi Covid-19 mengelola pelaksanaan jaring pengaman sosial program-program bantuan sosial (bansos) secara reguler dan khusus. Bantuan tersebut dalam bentuk program PKH (Program Keluarga Harapan) dan program Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),”ujarnya.

Kemudian kata Arisakti pada payung hukum di atas segala perubahan pengunaan instrumen APBN , Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dengan itu KLC Merasa prihatin, terkoyak sedih karena dugaan korupsi ini dilakukan pada masa pandemi dan penggunaan anggaran COVID 19 serta sangat memalukan karena dilakukan oleh Kementerian yang seharusnya menyalurkan bantuan sosial kepada pihak-pihak yang membutuhkannya.

“KLC juga sebelumnya banyak mendapatkan laporan dari masyarakat langsung sehubungan dengan tidak diterimanya bansos oleh masyarakat yang umumnya adalah perempuan, orang-orang yang kehilangan pekerjaan, di PHK dan tidak punya asuransi ke meja pengaduan (complaint desk) KLC mulai bulan Mei 2020- Desember 2020,”katanya.

Kemudian pihaknya meminta segera aparat hukum dilakukannya investigasi sedalam-dalamnya dan terbuka atas semua aliran bansos tersebut termasuk ke kementerian dan lembaga-lembaga yang diberikan tugas menyalurkan bansos.

“Menyelidiki jenis bansos lainnya seperti bantuan Presiden untuk UMKM yang besar nominalnya 2,4 juta rupiah dalam satu kali transfer langsung kepada rekening penerima manfaat melalui bank penyalur BRI dan BNI, bantuan Kartu Prakerja.

“Subsidi Gaji kepada karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji dibawah lima juta. Bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 600.000 perbulan selama empat bulan, bantuan Listrik Gratis dari PLN dan Uang Pulsa bagi ASN, Siswa, Mahasiswa, Dosen, dan Guru,”ujarnya.

“Pernyataan ini kami harapkan dapat menjadi perhatian bersama para pemangku kepentingan dan sebagai bentuk perhatian masyarakat sipil yang tulus demi sebuah tata kelola pemberian bantuan yang lebih baik dan berkeadilan,”pungkasnya.