Meningkat, Tunggakan BPJS Kesehatan Kota Depok Capai 139 Miliar

(Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok, Irfan dan Karyawan lainnya saat ngopi bareng bersama Wartawan, Rabu (17/9/2019)

DepokNews- Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok Irfan Qadarusman mengungkapkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan di Kota Depok kini mencapai Rp 139 miliar. Angka ini melonjak tajam dibanding tahun lalu yang hanya Rp 94 miliar.

Dari 1,4 juta penduduk Kota Depok yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, 200 ribu orang diantaranya menunggak mulai dari 2 bulan sampai 24 bulan.

Mengantisipasi hal tersebut pihaknya sudah melakukan berbagai hal salah satunya dengan membicarakan dengan Wali Kota Depok.

“Alhamdulilah respon dari Walikota Depok cukup baik. Bahkan walikota mengeluarkan surat edaran kepada camat dan lurah untuk membantu mengingatkan masyarakat agar membayar iuran BPJS Kesehatan dengan rutin,” kata Irfan saat dikonfirmasi. Rabu (17/9/2019).

Dijelaskan Irfan selain berkomunikasi denhan Wali Kota Depok pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan camat dan lurah itu, Kepala Dinas Kesehatan agar membantu mensosialisasikan hak tersebut kepada masyarakat.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi baik kepada lurah camat dan stek holder lainnya dan bahkan kami mengingatkan masyarakat melalui SMS, ” pungkasnya.

Irfan menyambut baik langkah Pemkot melibatkan RT dan RW dalam menyukseskan program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan.

”Jadi kami sangat berterimakasih kepada RT dan RW yang sudah membantu mengingatkan warganya yang belum membayar iuran BPJS Kesehatan. Tugas RT dan RW hanya mengingatkan, bukan sebagai debt collector seperti yang diberitakan,” tegas Irfan.

Irfan berharap semua pihak mendukung dan mendorong terlaksanakanya JKN-KIS sebagai program nasional dengan baik. Apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak agar terlindungi kesehatannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita mengatakan terkait tunggakan pihaknya tidak dapat mengintervensi anggaran. Sebab tidak ada dasar hukum yang mengaturnya.

“Pemda tidak dapat intervensi anggaran karena tidak ada dasar hukumnya, “pungkasnya.

Selanjutnya Pemerintah Kota Depok hanya mengarahkan agar tunggakan tersebut bisa dikomunikasikan ke Baznas dan zakat.

” jadi kami mengarahkan utk minta bantuan ke lembaga keuangan seperti baznas, zakat, “katanya.

Selain itu pihaknya juga membantu Sosialisasikan kepada masyarakat dengan terus memberikan himbauan agar masyarakat segera membayar.

” Ada sosialisasi untuk menyadarkan masyarakat membayar bpjs,”tuturnya.

Published
Categorized as Metro Depok