Pol PP Setop Galian Tanah Ilegal

DepokNews–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan kegiatan cut and fill galian tanah illegal di RT 03/05 Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari pada Jumat (2/8).

Sebanyak 19 truk pengangkut tanah, berikut dua alat berat berupa excavator kegiatannya dihentikan dan mensita
2 buah kunci alat berat dan 5 buah
accu.

Langkah ini dilakukan aparat setempat lantaran maraknya aduan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas sejumlah kendaraan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Linda Ratna Nurdiany mengatakan,
langkah ini dilakukan aparat setempat lantaran maraknya aduan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas sejumlah kendaraan tersebut.

Selain menindaklanjuti keresahan warga, penertiban juga dilakukan karena pihak kontraktor atau pengembang proyek belum mengantongi izin.

“Intinya ketika ada pengaduan masyarakat kita coba lihat di lapangan sambil dilihat juga apakah kegiatannya ada izin atau tidak. Ternyata pas ke sana tidak bisa menunjukkan izin. Artinya harus dihentikan sementara sampai dia menunjukkan izinnya,” katanya.

Selain menghentikan aktivitas para pekerja di sana, petugas juga menyita sejumlah aki dari dua alat berat tersebut.

“Saya tidak tahu mereka itu dalam rangka membuat perumahan atau apa, intinya kalau enggak ada dokumen perizinan kita hentikan, kegiatan itu berarti ilegal. Kalau soal perizinannya bisa ditanyakan ke dinas perizinan. Intinya sementara kami hentikan, kita punya kewenangan itu,”katanya.

Dia menambahkan, jika dilihat dampak lalu lintasnya bisa membuat macet. Kemudian muatannya juga bisa berceceran di jalan.

“Akibatnya banyak masyarakat yang melapor dan tentu harus kami ambil langkah,” ujarnya.

Selain itu, Satpol PP juga bakal menindak truk pengangkut tanah terkait proyek Tol Desari.

“Kalau truk yang mengangkut tanah di kawasan Cipayung untuk proyek Tol Desari akan kami hentikan jika beroperasinya pada pagi atau siang hari, karena itu juga dikeluhkan masyarakat. Mereka hanya boleh beraktivitas malam hari,” ujarnya.

Published
Categorized as Ragam