Ternyata Korban dan Tersangka Dalam Kasus Eksploitasi Anak di Apartemen Saladin Kenal Lewat Facebook

DepokNews– Kapolrestro Depok Kombespol Aziz Andriansyah mengatakan kasus eksploitasi anak dibawah umur yang berhasil diungkap anggotanya di apartemen Saladin Margonda berawal dari status korban di media sosial Facebook.

“Modusnya berawal dari korban yang sebelumnya membuat status di Facebook, yang isinya butuh uang, kemudian mereka bertemu dulu antara korban dan terduga pelaku, lalu mereka berbicara mengenai kebutuhan uang dari korban, kemudian ditawarkan lah oleh tak terduga pelaku tersebut melalui aplikasi mi chat,” kata Kombespol Aziz Andriansyah dalam keterangan persnya di Polrestro Depok, Selasa (28/1/20).

Dari hasil interogasi sementara, Aziz mengungkapkan korban ditawarkan kepada pria hidung belang dengan tarif bervariasi, mulai 400 sampai jutaan rupiah.

“Dari hasil interogasi interview sementara, tarif terkecil 450 rupiah tarif terbesarnya 1 juta, dari pengakuan ya menurut hasil pemeriksaan lebih dari 50 kali,” katanya.

Aziz menyampaikan, pada saat pengeledahan ditemukan ada 2 korban yang posisi sama di bawah umur 15 tahun dan 16 tahun dan pelakunya diduga ada 3 orang dikamar.

“Sekarang masih dalam proses pemeriksaan, penyidikan, terhadap pelaku kita sangkakan dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman untuk perlindungan anak 10 tahun untuk perdagangan orang 3 sampai 15 tahun,” pungkas Aziz.