UMK Depok Naik, Disnaker Sosialisasi ke Perusahaan

DepokNews- Kebijakan kenaikkan upah minimum kota (UMK) Depok dari Rp 3.872.551,72 yang sebelumnya pada tahun 2018 Rp3.584.700,29. Dirasa perlu dilakukan sosialisasi, agar perusahaan segera menerapkan kebijakan baru tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto Djorghi. Pihaknya telah selesai menggelar Sosialisasi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2019, yang ditujukan ke perusahaan di bawah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Supaya terjalin kesamaan persepsi antara pemerintah kota dengan perusahaan.

“Kegiatan ini sebagai upaya menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman terhadap perusahaan terkait kebijakan upah minimum,” jelasnya.
Manto mengatakan, seperti yang sudah tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 561/Kep.159-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Depok Tahun 2019. Besaran upah yang diterima para pekerja tidak semuanya sama. Tergantung dari kajian sektor unggulannya. 
Seperti 19 industri sektoral di Kota Depok, meliputi industri makanan, minuman, kosmetik, kimia dasar, dan logam yang sudah jelas memiliki pemasukan serta pengeluaran yang berbeda.

“Selain itu, kenaikan juga tergantung negosiasi pekerja, penghitungan ekonomi makro dan lainnya. Kenaikannya berbeda-beda, ada yang maksimal delapan persen, ada yang di bawah itu. Beragam,” papar mantan Kadis PUPR Kota Depok itu.

Penetapan UMSK di Kota Depok sudah melalui beberapa proses kajian. Setelah itu, baru ada kesepakatan antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja buruh dari sektor terkait.

“Menurut informasi, baru ada empat kota/kabupaten di Jabar yang sudah menetapkan UMSK, salah satunya Kota Depok. Empat wilayah ini benar-benar mendorong ke Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) kabupaten kota masing-masing. Kemudian, pihak Apindo bernegosiasi dengan pekerja dan buruh. Ini dua poin penting yang mendasari gubernur menetapkan UMSK,” pungkasnya.(mia)