Walikota Himbau Pengembang Nyalakan Listrik ke Konsumen Aruba

Warga Perumahan Aruba

DepokNews–Pemerintah Kota Depok mengimbau kepada pengembang agar kembali menyalakan aliran listrik ke ke tujuh rumah warga di Kompleks Perumahan Aruba Residence di Jalan Pemuda Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PLN untuk menyalakan listrik  komplek  Aruba Residence.

“Kita sudah meminta PLN menyalakan listrik Komplek Aruba karena ini tidak dibenarkan secara aturan apabila tidak ditanggapi kami tidak sungkan mengarahkan kasus ini ke pidana. Mereka (warga Komplek Aruba Residence) sebagai pelanggan harusnya diberikan haknya mendapatkan listrik,” ucapnya.

Idris mengatakan, pihaknya telah memberikan surat teguran kedua pada pihak pengembang karena tidak mengikuti Peraturan Daerah (Perda) terkait  Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di perumahan mewah itu.

Setelah teguran kedua ini, Idris berjanji akan melayangkan teguran ketiga dan akan bersikap tegas.

“Jika teguran ketiga tak direspon kita akan langsung ambil alih. Kita selesaikan aturannya sesuai dengan Peraturan Daerah terkait  Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Jadi yang kita lakukan adalah penyerahan sepihak dari sisi warga kalau memang pengembangnya enggak mau menyerahkan fasos-fasum ini ke kita,”katanya.

Menurutnya, penyerahan fasos-fasum ke Pemkot dibenarkan Undang-undang apabila RT dan RW serta warga sepakat menyerahkan fasos-fasum ini ke Pemkot karena pengembang tidak dapat mengelolanya dengan baik.

Lebih lanjut Idris mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pemutusan listrik oleh pengembang ini.

Masalah ini sudah disampaikan kepihak kepolisian untuk dipelajari dari pihak pengembangnya dan ditanyakan informasi ke PLN.

Saat ini sedang dikaji dan dipelajari oleh kepolisian kalau ada penyimpangan istilahnya melakukan sebuah kezoliman kepada warga.

Idris menilai, pengembang tidak memahami aturan atau perda yang berlaku di Kota Depok hingga menimbulkan kegaduhan di perumahan tersebut dan  berimbas pada aksi pemutusan listrik ke tujuh rumah secara sepihak.

Mereka merasa otoritas, ini kesalah pahaman pengembang. Pengembang membangun perumahan ini tahun 2008-2009 sedangkan ada revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 14 tentang PSU tahun 2013 menjelaskan bahwa harus menyerahkan fasos-fasum kepada Pemkot.

Jadi di sini pengembang tidak mengikuti aturan yang ada harusnya mereka mengikuti perda yang baru itu.

Dalam Perda  Kota Depok Tahun 2013 No 14 Tentang PSU menyatakan, Prasarana, sarana, dan utilitas selanjutnya disebut PSU  adalah fasilitas yang harus disediakan oleh setiap pengembang.

Penyerahan PSU adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan atau tanggung jawab pengelolaan  dari pengembang kepada Pemerintah Kota.

Sampai saat ini, pihak pengembang dari Kompleks Aruba Residence tidak mengangkat telepon Saat dikirimi pesan pun pengembang hanya membaca pesan dari wartawan.

Masyarakat di perumahan Komplek Aruba Residence yang berlokasi di Jalan Pemuda, Depok Lama, RT 05/08 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas pada Sabtu (22/9) malam melakukan aksi 1000 lilin di dalam komplek perumahan tersebut.

Juru bicara warga perumahan Aruba Residence Vid Adrison kepada wartawan mengatakan aksi damai ini sebagai peringatan 10 hari pemutusan listrik sebagian warga di perumahan mewah itu.

“Jalur listrik tujuh rumah milik warga kota di Komplek Perumahan Aruba The Residence diputus sepihak sejak Rabu (12/9) dimana pengembang memutus jaringan listrik melalui panel dan kemudian menggembok boks panel tersebut.

Warga yang menjadi korban sudah melaporkan kejadian itu ke PLN pada hari yang sama.

Petugas PLN pun datang, namun dihalangi oleh security untuk masuk area perumahan.

Pihak developer mengancam menuntut PLN jika menyambung kembali aliran listrik pelanggan.