Wali Kota Nilai DPRD Depok Tidak Objektif Soal PKR

Wali Kota Depok Mohammad Idris (Istimewa)

DepokNews- Wali Kota Depok mengatakan ada tahapan dalam penyusunan sebuah Raperda. Hal tersebut terkait Raperda Penyelenggaraan Kota Religius (PKR), yang ditolak DPRD Depok.

“Itu kan baru eksekutif summary, kajian, belum sampai ke Raperda. Eksekutif summary masuk proses selanjutnya, pemerintah ajukan kontennya. Sebelum kontennya masuk ke pansus nanti kita hearing dulu masukan dari masyarakat, ada prosesnya kok, jangan awal-awal udah ditolak, ini ‘kan tidak objektif,” tegas Idris.

Raperda PRK ini diajukan untuk mewujudkan masyarakat Kota Depok yang lebih religius sebagaimana yang terkandung dalam visi Kota Depok yang ‘Unggul, Nyaman dan Religius’. Hal ini menurutnya, juga sesuai dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengan (RPJMD) Kota Depok.

Agar masyarakat Kota Depok ini memahami agama masing-masing sehingga punya sikap perilaku toleran terhadap kerukunan umat beragama serta nilai prinsip-prinsip bangsa yang sudah jelas berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 agar masyarakat rukun dalam kebhinekaan.

“Di dalam RPMJD sudah jelas, kita ingin ukurannya seperti apa, makanya perlu adanya Raperda,” jelas Idris.

Secara sosiologis, masyarakat Kota Depok adalah masyarakat heterogen dimana warganya hampir merefleksikan semua suku bangsa Indonesia dengan karakter budaya dan agama yang berbeda.

“Dengan demikian perlu didorong pengaturan agar terwujud masyarakat yang harmonis, rukun damai, aman, tertib dan tentram,” tandas Idris.(mia)