Wali Kota Sesalkan Penolakan DPRD Soal Penerapan Kota Religius di Depok

Wali Kota Depok Mohammad Idris (Istimewa)

DepokNews- Wali Kota Depok Mohammd Idris menyesalkan sikap
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Depok yang menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) di Kota Depok.

Menurutnya DPRD dinilai tidak objektif dalam mengkaji usulan tersebut. Seharusnya DPRD mendengarkan masukan-masukan terlebih dahulu sebelum menolaknya di tingkat Bamus.

“Iya ditolak dalam Bamus. Bamus tidak mau angkat ini ke jenjang selanjutnya,” ujar Idris.

Menurutnya Perda Kota Religius Depok untuk mencegah perbuatan tercela. Pengajuan Raperda tersebut dalam rangka mewujudkan masyarakat Kota Depok yang religius yang senantiasa menjunjung tinggi harkat, martabat dan kemuliaan berdasarkan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan sebagai tuntunan dalam menjalankan kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Karena itu Pemkot Depok mendorong setiap upaya masyarakat, untuk senantiasa menyeru dan mengajak kepada kebaikan dan mencegah perbuatan tercela. Agar terwujud suasana kehidupan kemasyarakatan yang harmonis, rukun, damai, aman, tertib dan tenteram,” terangnya.

Secara filosofis spirit, sambung Idris, penyusunan Raperda ini adalah untuk menguatkan kehidupan sosial masyarakat di Kota Depok yang sesuai dengan norma-norma dan nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada dasar sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selain itu, sambungnya, kehidupan beragama yang toleran dan moderat di Indonesia pada umumnya sarat dengan nilai-nilai religius tidak hanya mengurus soal-soal urusan pribadi.

“Terpenting bagaimana praktik keberagamaan itu terefleksi dalam kehidupan sosial politik di Negara yang menganut kebhinekaan dan keberagaman dalam etnis dan keyakinan agama,” tandasnya.(mia)