2020 Kota Depok Bersih Dari Plastik

Wali Kota Depok Mohammad Idris (Istimewa)

DepokNews- Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan berdasarkan pembelajarannya dari Kota Banjarmasin yang menjadi pioner pengurangan sampah plastik yang telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) pada tahun 2016 lalu tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Pihaknya juga telah mendeklrasikan pengurangan sampah plastik ke seluruh ritel-ritel yang ada di Kota Depok.
“Hal ini untuk pengurangan penggunaan sampah plastik,” ujar Idris di Balai Kota Depok, beberapa waktu lalu.

Dirinya juga sempat berdiskusi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengenai pembuatan perwal ini (pengurangan sampah plastik), di sana itu (Banjarmasin) wali kota bukan langsung ujug-ujug perwalnya itu langsung jadi. 
“Jadi perlu 7 tahun mereka berjuang siapkan perangkat-perangkatnya untuk memaksimalkan mengurangi sampah plastik,” jelasnya.

Hal tersebut menurutnya lebih efektif dilakukan sebelum adanya peresmian peraturan Wali Kota tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Menurutnya, untuk pembuatan Perwal pengurangan sampah plastik membutuhkan perangkat-perangkat (kantong yang bukan dari plastik, melainkan kertas) yang sudah siap. 

Pasalnya untuk menutupi produksi tas pengganti kantong plastik untuk seluruh ritel di Depok membutuhkan 100 pelaku usaha yang terlibat.
“Jadi ini kita negosiasi dengan perusahaan, untuk mengurangi sampah plastik, kita harus menyiapkan tas pengganti plastik. Namun, untuk menutupi itu kita membutuhkan 100 pelaku  untuk menutupi kebutuhan produksi tas pengganti  yang bukan plastik. Jadi harus murah dan bagus,” bebernya.

Ia mengatakan, deklarasi pengurangan sampah ini yang nantinya menjadi evaluasi ke depannya untuk menjadi acuan pembuatan perwal.
Idris menjelaskan, dalam deklarasi pengurangan sampah plastik ini, pihaknya ak rutin mengontrol jumlah pemakaian sampah plastik yang ada di seluruh ritel di Depok.

“Deklarasi pengurangan sampah pada ritel-ritel tersebut untuk pengurangan sampah plastik yang sekarang ada kontrol evaluasi kelanjutan pemakaian plastik di ritel tersebut,” terang Idris.
Jadi, selama triwulan atau tiap tiga bulan sekali seluruh ritel wajib memberikan laporannya berapa jumlah pengurangan sampah plastik yang dilakukan ritel-ritel tersebut.

“Jadi mereka (ritel-ritel) harus laporkan kekita berapa pengurangan sampah plastik yang dilakukan  ritel, ketika kita lihat jumlahnya sudah siap dengan perangkatnya kita baru keluarkan perda amputasi plastik,” ucapnya.

Ia berharap dengan deklarasi ini, pengurangan sampah plastik sedikit demi sedikit dapat menjadi suatu kebiasaan dengan harapan tahun 2020 mendatang sampah plastik di Depok lebih bersih.
“Kami berharap tahun 2020 bisa bersih dari plastik,” tandasnya.(mia)